Polisi Ringkus Komplotan Penyalur Senjata Tajam Diduga untuk Tawuran

Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara meringkus sejumlah komplotan penyalur senjata tajam jenis celurit yang diduga untuk tawuran.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 11 Agu 2023, 19:37 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara meringkus sejumlah komplotan penyalur senjata tajam berjenis celurit yang diduga untuk tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, telah melakukan penelusuran  sejak 24 Juli hingga 4 Agustus 2023, dan pihaknya mendapati alur pendistribusian senjata tajam (Sajam) melalui Facebook dan Instagram menggunakan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD).

"Beberapa hari kami telusuri sampailah ke pembuatnya seorang anak putus sekolah berumur 17 tahun. Dia sudah melakukan pembuatan celurit selama satu tahun lebih dan penjualannya laku dalam satu pekan paling tidak dua celurit yang dibuat sendiri di rumahnya menggunakan peralatan konvensional," kata Gidion saat konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (11/8/2023).

Adapun harga celurit yang ditawarkan bervariasi berkisar Rp100 ribu sampai Rp190 ribu. Celurit tersebut berbahan dasar pelat bekas yang ringan dan hanya bagian ujungnya yang tajam meruncing.

Berbeda dengan celurit untuk bertani yang tajam di bagian sisi agar bisa digunakan petani untuk mengarit padi, jika dirasakan dari gagang dan bagian pinggir celurit buatan AMP tumpul, hanya ujungnya yang tajam karena diasah dengan mesin gerinda.

 


Tetapkan 5 Tersangka

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kelompok pembuat senjata tajam ini.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan secara intensif terhadap pihak yang diduga terlibat jaringan penyalur senjata tajam itu.

Kelima tersangka pun terancam hukuman pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, paling lama 10 tahun penjara.

"Tapi kami tetap mengedepankan penanganan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak untuk tindak pidana yang dilakukan satu orang dewasa dan yang lain masih di bawah umur ini, termasuk yang buat senjata tajam di rumah berinisial AMP," kata Gidion.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya