Telan Banyak Korban, Masyarakat Diminta Waspada Produk Keuangan Ilegal

Kominfo menggelar Kegiatan Creative Talks Pojok Literasi “Waspada Produk Keuangan Ilegal”,

oleh Fauzan diperbarui 12 Agu 2023, 07:32 WIB
Pojok Literasi Waspada Produk Keuangan Ilegal (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Seiring berkembangnya teknologi, kemampuan literasi digital dan keuangan yang dimiliki masyarakat juga harus terus berkembang. Tujuannya agar masyarakat dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, dapat memahami manfaat dan risikonya, memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan, serta terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas atau ilegal. 

"Transformasi digital semakin bergerak maju dengan cepat dan telah mengubah perilaku sosial, budaya, dan ritme kehidupan manusia, termasuk dalam hal ekonomi. Transformasi digital adalah masa depan ekonomi dan bisnis. Berbagai inovasi dalam bidang keuangan sangat membantu kecepatan dan kemudahan pelaku bisnis dan masyarakat dalam melakukan transaksi," trang Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary, Jumat (11/8/2023) di Makassar

Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, terus berupaya memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya caranya dengan membuat konten yang menarik dengan melibatkan content creator, influencer dan public figure yang berpengaruh. 

"Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan mengambil peran dalam kampanye literasi keuangan, yaitu dengan cara mengintensifkan informasi yang akurat dan edukatif serta menyebarluaskan dampak negatif dan risiko produk keuangan ilegal melalui berbagai platform seperti iklan televisi, radio, dan juga media sosial," sebut Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Taufik. 

Entitas produk keuangan ilegal sangat merugikan masyarakat. Dalam periode tahun 2017 sampai 2022, kerugian masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diestimasikan mencapai Rp139,04 triliun. Oleh karena itu, langkah pemblokiran entitas produk keuangan ilegal terus dilakukan. 

"Pada periode 2017 sampai dengan 5 Agustus 2023, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjaman online, aset crypto, investasi, dan kegiatan tanpa izin lain di sektor keuangan yang marak terjadi dan terus bertambah baik secara kuantitas dan/atau variasi," ungkap Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, Bondan Kusuma. 

Binary option, robot trading, aset crypto, dan money game merupakan beberapa modus dan kegiatan keuangan ilegal yang kini sedang tren. Sebelum berinvestasi selalu ingat prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal berarti cek status perizinannya, baik badan hukum maupun produknya. Sementara Logis adalah imbal hasil yang wajar dan risiko yang dimiliki. 

Faktor Keuangan sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika sektor keuangannya berkembang, maka pertumbuhan ekonominya pun akan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan tingkat literasi keuangan yang baik yang dimiliki oleh masyarakat. 

"Ada tiga prinsip utama dalam pengelolaan uang, yaitu tahu ke mana saja uang kita mengalir, penerimaan harus lebih besar dari pengeluaran, dan berinvestasi," ujar Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof. Gagaring Pagalung.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya