Liputan6.com, Karawang - Sebanyak 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecanduan obat tramadol dan hexymer. Kabar menghebohkan ini terungkap setelah terjadi penangkapan dua warga desa tersebut yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Kepala Desa Mulyajaya Endang membeberkan, adanya penangkapan warga desanya yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang, ia kemudian menelusuri lebih jauh informasi kepada warga.
Advertisement
"Itu sudah 4 bulan ke belakang, kurang lebih bulan Maret itu, bulan Ramadan, sekitar tanggal 10 Ramadan. Kejadian ini bermula dari penangkapan bandar obat-obatan terlarang, itu warga Mulyajaya sebanyak 2 orang, beserta saksi 3 orang," ungkap Endang dalam keterangannya di Mapolres Karawang pada Jumat, 11 Agustus 2023.
"Dari penangkapan ini, akhirnya timbul masalah ke warga. Masalah bahwa warga banyak yang mengonsumsi."
Anak-anak sampai Lansia Banyak yang Mengonsumsi Obat
Hasil informasi yang diperoleh Endang, tercatat kurang lebih 114 orang warga desanya yang mengonsumsi tramadol dan hexymer. Tak tanggung-tanggung, kelompok masyarakat yang mengonsumsi pun dari anak-anak, dewasa, dan lansia.
"Di data, hampir kurang lebih 114 orang, dari mulai usia 12 tahun sampai lansia," terangnya.
Obatnya Dikasih dan Disuruh Coba-coba
Endang juga sudah bertanya ke warga Desa Mulyajaya terkait dari mana mereka bisa memeroleh obat tramadol dan hexymer.
"Akhirnya, kita tanya satu persatu. Kita tanya, di sini pemakaiannya karena memang dikasih. Jadi, ada yang dikasih, ada yang disuruh coba-coba, ada yang memang sudah merasakan nikmatnya obat itu," tuturnya.
Sasaran Warga Pekerja Keras
Warga Desa Mulyajaya yang paling banyak mengonsumsi berasal dari para pekerja keras.
"Jadi banyak yang pakai, mereka yang bekerja keras, seperti kuli tandur, ada yang tukang sawah, kuli bangunan, itu katanya merasa 'enak' dengan minum obatnya," ucap Endang.
"Akhirnya, mereka alhamdulillah sampai hari ini, sudah tidak ada lagi yang menggunakan obat tersebut."
Advertisement
Sebagai Obat Penambah Stamina
Endang kembali menyebut, kalau dua pengedar yang ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang mengedarkan tramadol dan hexymer dengan memberikan secara gratis kepada warga sebagai sampel.
Kedua obat keras itu ditawarkan sebagai obat penambah stamina atau dopping, misalnya dapat meredakan penyakit lemas kepada lansia, dan sebagai obat ngantuk agar anak-anak bisa fokus belajar.
Pengedarnya juga menyebutkan kalau obat keras tertentu itu mujarab bagi warga yang bekerja agar tidak mudah lelah.
Menyita 3.560 Butir Tramadol dan Hexymer
Kasatnarkoba Polres Karawang Arief Zaenal Abidin mengakui, kalau ada dua warga Desa Mulyajaya yang ditangkap pada 8 Maret 2023, karena mengedarkan obat keras tertentu.
Masing-masing pelaku berinisial R dan W. Dari penangkapan itu, polisi menyita sekitar 3.560 butir tramadol dan hexymer.
"Dari hasil penangkapan tersebut, atas inisiatif kepala desa, melakukan penelusuran kepada warganya, kepala desa mendapatkan informasi adanya beberapa warganya yang sudah mengonsumsi obat tersebut," kata Arief, dikutip dari Antara.