Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyebut bakal mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait pengadaan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KPK memastikan dugaan penerimaan gratifikasi itu akan dibongkar lembaga antirasuah dalam persidangan.
Advertisement
"Nanti lihat disidang, disidang pasti dibuka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Asep mengatakan, temuan informasi dan data terkait dugaan penerimaan gratifikasi Menhub Budi Karya telah dikonfirmasi penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi atau tersangka dalam kasus ini. Budi Karya juga telah didalami keterangannya dalam pemeriksaan pada 26 Juli 2023.
"Jadi semua hal itu dikonfirmasi. Tetapi terkait materi itu kan tidak bisa mendahului persidangan. Semua hal dikonfirmasi, lebih baik nanti ditunggu dipersidangan saja," kata Asep.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ali memastikan sejumlah proyek di Kemenhub tak luput didalami penyidik saat memeriksa Budi Karya.
"Semua data yang kami miliki (termasuk dugaan penerimaan gratifikasi Menhub) dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, termasuk proyek-proyek yang ada di Kemenhub," ungkap Ali.
Budi Karya Disebut Titip Nama Ipar Jokowi
Sebelumnya, dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 3 Juli 2023, terungkap Budi Karya banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.
Di antara titipan Budi Karya mulai dari pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras anggota DPR RI, hingga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terungkap saat pejabat Kemenhub Harno Trimadi bersaksi.
Ali kembali menegaskan semua fakta dan informasi yang berkembang akan didalami lebih lanjut.
"Pasti kami analisis kami dalami dari keterangan yang bersangkutan kan sudah diperiksa sebagai saksi, termasuk dari fakta-fakta dipersidangan kemarin, itu semua fakta informasi dan datanya pasti didalami diproses penyidikan yang sedang berjalan termasuk nanti dalam persidangan oleh jaksa baik itu sebagai pemberi yang sedang disidangan maupun penerimanya didalami siapa saja pihak pihak yang diduga turut dalam proses konstruksi perkara yang sedang kami lakukan penyidikan maupun penunutan di persidangan," ucap Ali.
Advertisement