Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda berinisial A (19) dan MRP (21) atas kasus tindak pidana pengancaman serta pemerasan dengan modus meretas (hack) akun Instagram korban.
"Telah berhasil mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Advertisement
Kasus ini berawal dari, tersangka MRP yang menghubungi korban melalui akun WhatsApp nomor 08579.....33. dengan memakai foto profil milik korban. Korban dikirimkan pesan kurang lebih 'ke hack ya akun Instagramnya?'.
"MRP meretas akun Instagram korban dengan username @arlanlukman, kemudian menghubungi korban mengatakan bahwa akun Instagram milik korban dengan username @arlanlukman telah diambil alih," kata Ade.
"Dan tersangka MRP meminta sejumlah uang kepada korban dengan diiming-imingi Instagram milik korban akan dikembalikan," tambah Ade.
Lewat akun tersebut, MRP turut mengancam memiliki tim sebanyak 10 orang. MRP meminta tebusan sebesar Rp10.000.000 untuk mengembalikan akun Instagram korban.
"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp12.500.000 ke rekening Bank BRI atas nama IH," jelasnya.
Belasan juta dari korbang dikirim ke rekening yang dibuat A, yang sedari awal bertugas untuk menampung uang hasil tindak pidana MRP.
Namun, setelah uang dikirim akun korban tidak kunjung dikembalikan. MRP kembali melakuan pemerasan dengan mengancam untuk menyebarkan data dan informasi milik korban berbekal data dan informasi yang tersimpan di IG korban.
"Akun WhatsApp tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp100.000.000. Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," ujar Ade.
Pelaku Ditangkap di Sulawesi Selatan
Setelah diusut, kata Ade, penyidik pun berhasil menangkap tersangka A di Dusun Polewali, Mattunru Tunrue, Cempa, Pinrang, Sulawesi Selatan pada Rabu (9/8/2023).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kembali menangkap MRP di Jalan Manunggal, Bukit Harapan, Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
"Melakukan pengembangan sidik untuk menelusuri para korban lainnya yang pernah menjadi korban para tersangka," kata Ade.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diketahui terjadi pada 4 Agustus 2023 di Jakarta Selatan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement