Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Buka Suara

OJK buka suara terkait kabar mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat kegiatan ospek berlangsung.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Agu 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kabar mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat kegiatan ospek berlangsung.

Menurut Mahendra, OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga lembaga pinjol terkait. Hal ini bagian dari tugas OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.

"Kalau itu sih (pemeriksaan) memang terus yang dilakukan, karena pada gilirannya tugas dari OJK perlindungan konsumen dan masyarakat," kata Mahendra kepada awak media Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (14/8).

Meski begitu, Mahendra enggan mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan terhadap tiga pinjol tersebut. Mengingat, sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Pada gilirannya kita akan melakukan ya, (tunggu) perkembangan," ucap Mahendra sambil berlalu meninggawak media.

Duduk Perkara Mahasiswa Baru UIN Surakarta Daftar Pinjol

Sebelumnya, Protes keras dilakukan puluhan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) R Said Surakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen ke kampus setempat Senin (7/8). Aksi ini didasari atas kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang diselenggarakan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta dengan mewajibkan mahasiswa baru sebagai peserta mendaftarkan akun pinjol.

Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Independen, Kelvin Haryanto menilai tindakan DEMA tersebut menyalahi aturan. Karena mewajibkan mahasiswa baru mendaftar di aplikasi pinjol.

"Ini salah, karena ke depannya akan menjadikan mahasiswa baru mempunyai pemikiran pragmatis akibat praktek pinjol ini. Nanti mahasiswa juga akan memiliki sifat konsumerisme secara cepat dan singkat," katanya.

 


Komersialisasi

Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Menurutnya, hal tersebut buruk karena pinjol memberikan uang pada nasabahnya secara singkat, bahkan hanya dalam waktu lima menit. "Ini yang kami takutkan, menjadikan sesuatu yang buruk," tegas Kelvin.

Pihaknya menuntut rektorat agar membubarkan Dewan Mahasiswa. Apalagi dalam penyelenggaraan acara PBAK tidak berkoordinasi secara langsung dengan rektorat dan civitas akademika terkait kerja sama dengan pinjol tersebut.

"UIN Surakarta ini seharusnya memahami apa arti riba. Bahkan bisa sampai 50 persen (bunganya). Ini riba sekali," tegasnya.

 

 

 


Edukasi Mahasiswa

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Presiden Mahasiswa (Presma) DEMA UIN RM Said Surakarta mengklarifikasi kegiatan tersebut hanya sebatas untuk memberikan edukasi pada mahasiswa. Presma UIN RM Said Ayuk Latifah membantah kegiatan tersebut merupakan komersialisasi dan penyalahgunaan data.

Menurut dia, kerjasama dengan aplikasi pinjol tersebut belum dikoordinasikan dengan pihak kampus. Ada tiga aplikasi yang dilibatkan sebagai sponsorship pendanaan kegiatan PBAK 2023 tersebut.

"Biasanya kegiatan Festival Budaya mendapatkan pendanaan dari kampus yang bersumber dari Kementerian Agama. Tapi untuk Festival Budaya ini, kami harus mencari sendiri. Dan ini (kerja sama dengan tiga aplikasi), sifatnya tidak mengikat," jelasnya.

Ayuk menjelaskan, kerja sama tersebut murni hanya sebagai literasi keuangan. Mahasiswa baru yang menjadi peserta PBAK tidak diwajibkan melakukan registrasi.

"Yang jelas kami hanya mengedukasi, bukan instruksi. Kami mengedukasi, bahwa lembaga ini resmi dan diakui oleh OJK dan undang-undang. Berkaca juga, saat ini banyak mahasiswa yang terjerat pinjol,” bebernya

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya