Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali mengunjungi daerah pemilihannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, guna menjadi pembicara pada Penyuluhan Jasa Keuangan bertema Bahaya Investasi Ilegal dan juga bahaya mengintai di balik pinjaman online.
Misbakhun menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang untuk menggelar kegiatan di Kecamatan Kraton itu. Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tersebut juga mengajak Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menjadi pembicara.
Advertisement
“Tugas saya hari ini ialah mengenalkan kepada bapak dan ibu sekalian apa itu OJK, karena saat ini tawaran-tawaran investasi dan pinjol makin marak dan yang menjadi korbannya adalah masyarakat,” kata Misbakhun di hadapan ratusan peserta penyuluhan, Sabu (2/9/2023).
Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menjelaskan modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Oleh karena itu, Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
“Maka dari itu perlu dibuatkan aturan-aturan yang mengatur tentang investasi dan pinjol untuk mencegah penipuan-penipuan yang modusnya semakin bervariasi. Jangan sampai bapak dan ibu sekalian sebagai konsumen menjadi korban,” tuturnya.
Misbakhun juga secara khusus menjelaskan fungsi dan tugas OJK. Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) itu menjelaskan OJK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Untuk memudahkan peserta penyuluhan memahami tugas dan fungsi OJK, Misbakhun menyodorkan berbagai contoh. Putra asli Pasuruan itu mengatakan para peserta penyuluhan tentu memiliki motor.
Menurut Misbakhun, biasanya banyak warga membeli motor secara kredit. “Kalau kredit, kan bapak ibu berhubungan dengan leasing (perusahaan pembiayaan, red). Nah, leasing inilah yang diawasi oleh OJK,” katanya.
Laporkan
Menurut Misbakhun, warga bisa melaporkan perusahaan leasing yang nakal ke OJK. Misalnya, ada perusahaan leasing yang menarik sepeda motor kreditan karena pemiliknya telat sebulan menyicil.
“Jika dalam perjanjian telat menyicil tiga bulan baru ditarik tetapi baru sebulan motornya sudah ditarik, maka silakan lapor ke OJK,” ucap legislator dari Dapil II Jatim yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo itu.
Adapun Sugiarto mengapresiasi inisiatif Misbakhun dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Sugiarto pun merasa terbantu jika sosialisasi itu membuat masyakat makin paham soal OJK.
“Kalau bapak ibu tadi tidak tahu apa itu OJK, berarti sosialisasi hari ini sangat tepat untuk diselenggarakan di sini,” kata Sugiarto.
Lebih lanjut Sugiarto meminta masyarakat memastikan perusahaan yang menawarkan investasi, pinjaman, maupun mengumpulkan dana benar-benar terdaftar di OJK.
“Kalau bapak ibu sekalian ditawari investasi, asuransi, bahkan koperasi, maka perusahaan tersebut harus terdaftar dan diawasi oleh OJK,” kata Sugiarto.
Advertisement