Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini Miss Universe Organization (MUO) telah resmi mencabut lisensi Miss Universe Indonesia buntut kasus dugaan pelecehan seksual. Adapun nama direktur dan pemilik lisensi Poppy Capella turut disebut dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Melalui siaran pers yang diunggah Poppy, dia menyampaikan sangat menentang segala bentuk kekerasan hingga pelecehan seksual. Ia juga merasa prihatin terutama kepada sesama perempuan yang mengalami hal tersebut.
“Saya menentang segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual, Saya sangat prihatin dan sangat bersimpati terhadap sesama kaum wanita yang mendapat pelecehan atau kekerasan seksual. Kapan pun dan dimana pun, Saya pasti akan berusaha mencegah dan tidak akan pernah berkompromi terhadap kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain itu, Poppy juga membantah semua tuduhan serta pemberitaan yang tengah menyudutkan Miss Universe Indonesia. Ia menyampaikan pernyataan tersebut melalui media sosial Instagram Miss Universe Indonesia.
“Dengan ini saya tegaskan bahwa Saya sebagai National Director dan sebagai Pemilik ijin Miss Universe Indonesia tidak terlibat sama sekali dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta atau mengijinkan siapapun yang berperan dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan kekerasan atau pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang ramai diberitakan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan saat ini polisi belum memulai pemeriksaan dan pemberitaan yang beredar memunculkan berbagai persepsi hingga kesimpulan yang membuat dugaan tersebut seolah-olah benar.
“Saya sangat menyesalkan pemberitaan yang berkembang dan sudah menimbulkan berbagai persepsi menyesatkan dan menyimpulkan seolah-olah dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah benar dan sudah terbukti, padahal pihak Kepolisian sendiri belum mulai melakukan pemeriksaan,” tulisnya pada poin keempat.
Poppy Capella akan mengambil langkah hukum serta menuntut kembali secara perdata dan pidana. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana berita bohong atau pencemaran nama baik.
“Saya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana, yaitu membuat laporan Polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujarnya.