Kredit Macet UMKM Dihapus Tunggu PP Kemenkeu, Kelar 1 sampai 2 Bulan Lagi

Penghapusan tahap pertama kredit macet UMKM sebesar Rp 500 juta, sudah dihapus bukukan namun belum dihapus tagih tetapi sudah di recover Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2023, 16:05 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM), Teten Masduki menyatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bank Himbara.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM), Teten Masduki menyatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bank Himbara.

"Untuk kredit macet ini lagi dikaji, lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar Teten kepada media, Jakarta, Senin (14/8).

Dia menjelaskan untuk penghapusan tahap pertama kredit macet UMKM sebesar Rp 500 juta, sudah dihapus bukukan namun belum dihapus tagih tetapi sudah di recover Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Pak Presiden (Joko Widodo) mintanya secepatnya (diputihkan) karena itu kan sebenarnya tidak perlu ada kebijakan fiskal lagi," katanya.

Teten melanjutkan, untuk total Rp 500 juta itu di Bank Himbara sekitar Rp 22 triliun. Jika sudah dihapuskan nantinya dinilai bisa mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM, tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan.

"Kita sudah tahu kuartal IV tahun lalu kan ada perlambatan penyaluran kredif perbankan termasuk ke UMKM, nah ini saya kira salah satu untuk menjawab masalah itu (penghapusan kredit macet)," tuturnya.

Lebih lanjut, PP tersebut rampung sekitar satu hingga dua bulan ke depan. "Harusnya satu sampai 2 bulan sudah selesai," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden menyepakati rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM, Teten Masduki.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com


Pengusaha Senang

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ingin menyulap kawasan Dolly, Kecamatan Putat Jaya, Surabaya menerapkan konsep kota masa depan (future cities). Ini jadi upaya memperbaiki citra gang Dolly yang dulunya sarat akan wilayah prostitusi menjadi kawasan produktif yang memanfaatkan UMKM. (Dok. Kemenkop UKM)

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM. Langkah ini dinilai bisa memperkuat bisnis UMKM tersebut.

Ketua Umum Hipmi Akbar Himawan Buchari menerangkan akses permodalan dari bank jadi salah satu kunci kesuksesan UMKM. Jika kredit macet dihapus, maka bisa membuka peluang tambahan pendanaan baru bagi usahanya.

“Kami dari HIPMI mengapresiasi kepada Presiden Jokowi dan MenKopUKM atas kebijakan ini. Karena akses permodalan dari perbankan merupakan salah satu kunci penting agar pengusaha UMKM bisa terus menjalankan usahanya sekaligus berkontribusi dalam roda ekonomi sehingga sangatlah bijak jika ada kebijakan untuk menghapuskan kredit macet mereka,” ungkap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Akbar Himawan Buchari di Jakarta (12/8/2023).

Menurutnya, banyak UMKM merupakan anggota Hipmi. Akbar mengklaim pihaknya paham terkait masalah kredit macet tersebut. Maka dari itu, penghapusan kredit macet UMKM bisa membuka akses permodalan dimana banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

“Efek pandemi sempat masih terasa hingga beberapa waktu terakhir oleh pengusaha UMKM dan ini juga mengakibatkan mereka sebagai debitur kesulitan membayar cicilan hingga menyebabkan kredit macet. Tapi dengan keputusan pemerintah, maka pengusaha UMKM yang mengalami kredit macet hingga Rp 500 juta untuk tahap pertama ini dapat dihapusbukukan sehingga bisa mengajukan kembali akses permodalan baru dari perbankan,” tambahnya.

Akbar menyebut, langkah penghapusan kredit macet ini juga dirasa penting dari sisi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengingat pemerintah sudah menargetkan UMKM harus mendapatkan akses kredit perbankan dengan porsi 30 persen di tahun 2024.

Namun akibat tak lolos SLIK, maka mereka tidak bisa mendapatkan kucuran dana dari bank sehingga kebijakan penghapusan kredit macet ini dipandang Akbar sebagai ‘angin segar’ yang sangat baik bagi pengusaha UMKM.

“Dengan kebijakan ini, target 30 persen akses permodalan UMKM tercapai dan bagi para pelaku usaha UMKM, khususnya anggota HIPMI, bisa menutupi biaya operasionalnya, pembelian bahan baku, hingga biaya promosi serta membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat untuk membantu produksinya,” pungkas pengusaha itu.

 


Syarat Hapus Kredit Macet UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Teten ingin UMKM ikut terlibat dalam memanfaatkan potensi ikan hias air tawar kedepannya. Apa lagi pangsa pasar sektor ini diprediksi mencapai USD 8,6 miliar di 2028.

Diberitakan sebelumnya, Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus tahu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku kredit macet UMKM yang dihapus nilainya bisa sampai Rp 5 miliar. Meski di tahap pertama batasan kredit macet UMKM dihapuskan maksimal kredit Rp 500 juta.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Namun, dia menegaskan penghapusan kredit macet UMKM di bank ini tidak begitu saja diberikan. Ada persyaratan harus dipenuhi. Seperti diberikan khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelas MenKopUKM.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya