Hotman Sentil Penetapan Tersangka Penghinaan Simbol Negara, Begini Tanggapan Kapolres Bengkalis

Polres Bengkalis mengambil alih penanganan dugaan penghinaan simbol negara yang dilakukan karyawan swasta berinisial RH dari Polsek Pinggir.

oleh M Syukur diperbarui 15 Agu 2023, 13:00 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers dugaan penghinaan simbol negara di Kabupaten Bengkalis. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polres Bengkalis mengambil alih penanganan dugaan penghinaan simbol negara yang dilakukan karyawan swasta berinisial RH dari Polsek Pinggir. Polisi menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Dugaan pelecehan simbol negara yang dilakukan Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera itu menuai ragam komentar. Ada yang mendukung karena sempat menimbulkan kemarahan masyarakat Kecamatan Pinggir, ada pula yang tidak setuju.

Salah satu yang mempertanyakan dasar penetapan tersangka kepada RH adalah Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu bertanya bagaimana kalau bendera mini merah putih itu tidak dikalungkan ke leher anjing.

"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK (tersangka)?" tanya Hotman pada akun Instagramnya.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro terkait hal ini menyatakan siapa saja berhak mengeluarkan pendapat.

"Semua orang berhak berpendapat," tegas Bimo dalam keterangan tertulisnya, Senin siang, 14 Agustus 2023.

Bimo menjelaskan, penyematan bendera di leher anjing yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tersangka Minta Maaf

Menurut Bimo, video amatir anjing dipakaikan bendera mini merah putih beredar luas pada 9 Agustus 2023. Dalam video itu ada juga perbincangan kurang baik antara perekam dengan tersangka.

Hanya saja tidak dijelaskan perbincangan yang mengarah pada dugaan menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Setelah viral, video itu dilaporkan seorang warga ke Polsek Pinggir.

Kapolres meminta anggotanya di Polsek Pinggir bergerak cepat merespon laporan itu. Apalagi ada keluhan serta puluhan warga yang datang ke perusahaan tempat tersangka bekerja.

"Hal ini diduga memicu keresahan dan menimbulkan konflik sosial, tujuan utamanya menjaga Kamtibmas saat itu, " terang Bimo.

Polisi segera mengamankan RH untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, saat itu sudah ada sekumpulan warga yang diduga berang atas viralnya video tersebut.

Bimo menjelaskan, penyidikan sudah dijalankan sesuai dengan prosedur. Sejumlah saksi diminta keterangan termasuk beberapa ahli untuk membuat terang kasus ini.

"Perkara ini sudah ditarik ke Polres dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," ujar Bimo.

 


Jaga Kamtibmas

Selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme.

Bimo mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.

Terkait penanganan ini, Camat Pinggir Zuma Rico mengucapkan terima kasih karena menjadi jawaban atas keresahan masyarakat.

Dia mengajak pemuda dan organisasi kepemudaan menahan diri dan tidak berbuat anarkis karena sudah ditangani polisi.

"Kita serahkan kasus ini ke pihak kepolisian, kita harap dengan ini, kesadaran kita semua sebagai warga negara yang baik dapat lebih menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara, lebih nasionalisme dan berjiwa patriotik demi menjaga daerah tetap aman dan kondusif," ungkap Camat Pinggir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya