Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meminta agar semua pihak menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 35 tahun yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ah kita tunggu MK saja," kata JK kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023.
Advertisement
Lebih lanjut, ia menilai aturan yang berlaku sekarang, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu, sudah tepat. Sebab, aturan tersebut mencatat minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Di usia 40 tahun itu, JK menyebut orang-orang sudah memiliki banyak pengalaman sehingga layak untuk maju menjadi capres atau cawapres.
"Jadi waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan wakil presiden, Presiden RI ya, memimpin 270 juta orang tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat," ujar JK.
"Bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? karena itu dipertimbangkan kematangan itu 40 tahun dan hampir semua Presiden RI sejak zaman Bung Karno itu di atas 40. Bung Karno itu yang pertama, yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun," tambah JK.
Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat
Sebelumnya, batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Ketua MK Anwar Usman belum bisa memastikan apakah putusan MK mengenai itu bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU atau tidak.
"Ya enggak bisa diprediksi kapan, insyaallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8).
Anwar menyatakan, tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi itu."Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?" ujar Anwar.
Anwar lalu menyampaikan perkembangan penanganan gugatan uji materi itu. Menurutnya, masih ada tahap sidang untuk pembuktian terkait gugatan.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," ucapnya.
Maka dari itu, Anwar tak bisa memprediksi kapan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu ditetapkan oleh MK. Dia hanya berharap tahun ini bisa selesai.
"Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja," tutupnya.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement