Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya memeriksa saksi korban atas kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023. Didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, total ada 9 saksi korban yang menjalani pemeriksaan.
Mellisa Anggraini mengatakan dalam agenda pemeriksaan ini, para saksi korban menceritakan seputar karantina Miss Universe Indonesia 2023. Setiap saksi korban mengalami perlakuan berbeda-beda, mulai yang mengaku difoto hingga merasa terintimidasi.
Advertisement
"Alhamdulillah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 korban dan 2 saksi, sudah selesai semuanya memberikan keterangan. Korban ada 7, saksi ada 2, jadi ada 9 orang total korban hari ini," ungkap Melissa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
"Ada beberapa perbedaan keterangan dari masing-masing korban ini, bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan terhadap mereka. Ada yang diambil fotonya, ada yang dibentak, ada yang merasa terintimidasi. Itu sudah mereka sampaikan secara rinci di berita acara," Mellisa menambahkan.
Saksi Korban Sudah Memberikan Bukti kepada Pihak Polisi
Mellisa melanjutkan, masing-masing saksi korban juga sudah memberikan bukti kepada pihak polisi. Salah satunya terkait rangkaian acara secara keseluruhan selama karantina Miss Universe Indonesia 2023.
"Tapi setiap harinya dikasih rundown per hari. Nah, pada 1 Agustus 2023, itu diberi rundown lagi, dan rundown itu sama sekali tidak ada disampaikan soal body checking," ungkapnya.
Advertisement
Agenda Pemeriksaan Tubuh Membuat para Saksi Korban Bingung
Agenda pemeriksaan tubuh yang membuat para saksi korban bingung. Sementara dalam surat pernyataan tertulis bahwa mereka harus mengikuti seluruh rangkaian acara.
"Hal yang membingungkan ini adalah body checking ini tidak ada. Tetapi di dalam surat pernyataan harus mengikuti seluruh rangkaian," kata Mellisa.
Para Saksi Korban Bimbang Menyikapi Keberadaan Body Checking Selama Karantina
Selama proses karantina berlangsung, lanjut Mellisa, para saksi korban merasa bimbang dalam menyikapi keberadaan body checking tersebut. Setelah diselenggarakannya acara, mereka pun berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Dengan adanya ini dan dengan yang mereka rasakan, membuat mereka tidak nyaman. Ada hal yang tidak sesuai dengan hati nurani mereka dan bertentangan, sehingga ada dugaan-dugaan ini," pungkas Mellisa Anggraini.
Advertisement