Liputan6.com, Jakarta - Semangat masyarakat untuk mulai berbisnis bisa dilihat dari munculnya banyak bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terutama di antara banyak daerah di Indonesia, ekonomi kota Solo ternyata seratus persen ditunjang oleh UMKM.
Hal inilah yang membuat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) serta GoTo mengadakan pelatihan tentang manfaat serta cara mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Pelatihan ini mengajak ratusan pelaku UMKM untuk mendorong mereka supaya segera memiliki NIB dan sertifikat halal usahanya.
Advertisement
"Kita ingin mendorong UMKM agar segera menyadari betapa pentingnya NIB dan sertifikat halal bagi usaha mereka," ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Dr. Yulius, MA, saat memberi sambutan sebelum pelatihan, di gedung Solo Techno Park, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Ia menyambung, bahwa data OSS saat ini baru mencatat sekitar ada 5,1 juta yang mendaftar (NIB), padahal target 2024 adalah 10 juta. "Sehingga kita harus berlari kencang (untuk memenuhi target)," imbaunya.
Pada sesi talkshow, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM, Muhammad Firdaus yang turut hadir, memaparkan pentingnya pelaku usaha memiliki NIB. "Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2015, ibarat NIK KTP, NIB ini menjadi nomor identitas tunggal agar usaha kita diakui.
Ia menyebut bahwa NIB menjadi legalitas sebuah usaha, sehingga jika tidak memilikinya akan sulit untuk mengurus berbagai hal termasuk sertifikasi halal. Firdaus juga menjelaskan proses pembuatan NIB sudah tersistem secara online melalui platform OSS dan sampai saat ini masih gratis.
"Kita ingin punya satu data bapak ibu bergerak dibidang apa, misal makanan dan minuman, jadi kami lebih mudah bekerja sama dengan BPJPH supaya dapat mengurus sertifikat halal gratis.
Pemilik Usaha Wajib Mengurus Sertifikat Halal
Tak hanya itu, menurut Firdaus, dengan memiliki NIB, pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman modal akan lebih mudah mengurus kreditnya. Dengan NIB pelaku usaha juga bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya hanya sekitar 5 persen.
Divisi Pendampingan Proses Produk Halal, Halal Center UIN Sunan Kalijaga, Atika Yahdiyani Ikhsani, mengungkapkan bahwa pada 17 Oktober 2024 semua pemilik usaha wajib sudah memiliki sertifikat halal. Apabila belum, pemerintah akan memberikan sanksi.
"Sertifikat halal, kalau halal produknya didaftarkan dan mendapat sertifikat, jadi ada legal hukumnya, untuk umat Muslim ini kewajiban, dan ini hak asasi para Muslim di Indonesia," paparnya.
Pengurusan sertifikat halal sendiri ada dua jalur, yaitu reguler yang berbayar dan SEHATI dengan kuota khusus terbatas untuk UMKM. Atika mengingatkan bahwa dalam memproses sertifikasi halal tidak semua pelaku usaha bisa bebas biaya.
"Misalnya, pemilik omzet di bawah Rp500 juta masih bisa mendapat sertifikasi halal gratis yakni melalui program SEHATI. Sebaliknya, omzet pengusaha di atas Rp500 juta harus ikut jalur reguler," jelas dia.
Advertisement
Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal
Pemilik UMKM Klinik Rasa, Sri Prihatin mengungkapkan pengalamannya sebagai UMKM dalam berbisnis. Ia adalah salah satu pemiliki usaha makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal di Solo yang juga merupakan mitra GoFood.
"Kami telah sertifikat halal, lalu saya share ke pelanggan saya juga. Saya juga dapat dukungan tagging halal GoFood, jadi di aplikasi sudah tertera kalau Klinik Rasa ada logo halalnya,"
Menurutnya sertifikat halal tersebut membuat konsumen makin percaya dan tak ragu untuk membeli produknya. "Ini membuat usaha saya lebih maju lagi, penjualan naik lagi, karena memang benar kepercayaan pelanggan sangat penting," sebut Sri.
Ia juga mengaku selama mengurus sertifikat halal mendapat pendamping hingga bisa dengan mudah melewati tiap prosesnya. "Saat itu sangat mudah karena saya mendapat pendampingan langsung, apalagi usaha saya hewan sembelihan, nah saya didampingi untuk memilih bahan-bahan (ayam) halal," ungkapnya.
Usaha yang Memerlukan Sertifikat Halal
Mengutip dari kanal Hot Liputan6.com, Senin, 14 Agustus 2023, cara mendapat sertifikat halal ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Bahkan cara mendapat sertifikat halal dapat dilakukan secara online.
Sertifikat halal memang tidak diperlukan untuk semua jenis usaha. Tapi ada sejumlah jenis usaha yang memerlukan sertifikat halal, berikut di antaranya:
1. Usaha Pangan, Obat, dan Kosmetik
Usaha di bidang pangan, obat, dan kosmetika merupakan jenis usaha yang wajib memiliki sertifikat halal. Setiap hal yang terlibat proses produksi di jenis usaha tersebut, mulai dari peralatan memasak, bahan pangan, dan proses pengolahan, kemasan, penyimpanan, penyajian maupun transportasi harus halal.
2. Jasa logistik
Dalam industri jasa logistik, segala penanganannya mulai dari penyimpanan dalam gudang sampai distribusinya, harus terjamin bebas dari berbagai unsur haram, bebas najis.
3. Rumah pemotongan hewan
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah jenis usaha pemotongan hewan ternak untuk kemudian diproses menjadi daging, yang didistribusikan ke masyarakat. Oleh sebab itu, setiap proses penyembelihan, alat yang digunakan, penanganan, penyimpanan, pengemasan mesti terjamin bebas najis dan hal-hal haram.
Tak cuma kosmetik, makanan, minuman, obat, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, maupun dimanfaatkan oleh masyarakat, semua itu perlu memiliki sertifikat halal. Anda yang bergerak dalam usaha tersebut sebaiknya segera mengurus.
Advertisement