Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Kelima anggota DPRD Jambi itu yakni, Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).
Advertisement
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 5 orang tersangka yaitu HH, AR, BY, HA dan NR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (14/8/2023).
Asep mengatakan, mereka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Sehingga masih ada enam orang tersangka yang belum ditahan dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan," kata Asep.
Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD. Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para tersangka.
Besaran uang suap yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada para tersangka, kemudian Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Zumi Zola Didakwa Menyuap DPRD Jambi Sebesar Rp16,490 Miliar
Dalam perkara ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK juga sudah menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Jambi tahun 2018.
KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Apif ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Maret 2022.
Advertisement