Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengaku belum bisa memastikan apakah putusan MK mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan Pilpres 2024 ke KPU atau tidak.
"Ya enggak bisa diprediksi kapan, insya Allah, ya lihat situasi perkembangan sidang," kata Anwar di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (14/8/2023).
Advertisement
Anwar menyatakan, tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi itu."Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?" ujar Anwar.
Anwar mengatakan, saat ini uji materi soal UU Pemilu itu masih dalam proses.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," ucapnya.
Maka dari itu, Anwar tak bisa memprediksi kapan putusan uji materi soal batas usia capres-cawapres itu ditetapkan oleh MK.
"Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja," tutupnya.
Diduga untuk Loloskan Gibran?
Batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.
Gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut dicurigai sebagai upaya untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun angkat bicara soal tudingan tersebut. Mantan Wali Kota Solo itu meminta semua pihak tak menduga-duga.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," tegas Jokowi di Pasar Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Jokowi menegaskan tak akan mengintervensi uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi menyebut bahwa hal tersebut merupakan urusan lembaga yudikatif.
"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," tegas Jokowi lagi.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Advertisement