Liputan6.com, Jakarta Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi, lantaran kontennya yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Oklin dilaporkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, di Polres Jakarta Pusat.
Gurun Arisastra, Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia menilai apa yang dilakukan Oklin Fia melalui konten videonya di luar batas norma. Ia berharap, Oklim diproses hukum hingga tuntas.
Advertisement
"Kami PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, ketua bidang hukum dan HAM melaporkan artis atau selebgram Oklin Fia Putri terkait konten di media sosial," ujar Gurun Arisastra di Polres Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
"Yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, seakan-akan es krim ini kelamin pria dan dengan gimmick sensual," Gurun menambahkan.
Oklin Dilaporkan atas Dugaan Penodaan Agama
Gurun mengatakan, pihaknya melaporkan Oklin atas dugaan kesusilaan dan penodaan agama, lantaran yang bersangkutan melakukan konten itu dengan menggunakan hijab. Sementara hijab merupakan salah satu identitas agama Islam.
"Jadi kami meminta ini untuk diproses secara tuntas. Laporan ini diterima karena meresahkan dan dapat merusak moralitas bangsa. Jadi kami harap ini diproses," urainya.
Advertisement
Merusak Cita-Cita Pak Jokowi
Menyertai laporannya, Gurun membawa bukti berupa dokumen elektronik dan postingan di beberapa akun media sosial, terkait konten Oklin. Apalagi, konten Oklin sudah menyebar luas di jagat maya.
"Postingannya di beberapa akun media sosial udah menyebar luar biasa, ini udah mengganggu betul, merusak mental dan cita cita Pak Jokowi, revolusi mental,"
Tuntut Oklin Bertanggung Jawab
Gurun pun meminta Oklin bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia juga mengimbau masyarat tidak membuat konten-konten yang justru berpotensi merusak moral bangsa.
"Kami meminta Oklin bertanggung jawab atas perbuatannya dan meminta maaf. Kita laporkan agar tidak ditiru. Apa yang dia buat berpotensi merusak moralitas masyarakat," pungkas GurunArisastra.
Advertisement