Liputan6.com, Bandung - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Senin (14/8/2023) kemarin. Dia memenuhi panggilan dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat.
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah organisasi tersebut di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, LBH IS, PBHI, hingga Muki.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga terlihat mengenakan toga yang biasanya digunakan oleh pengacara dalam sebuah persidangan.
"Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya," ujar Kamaruddin dikutip dari Antara.
Kamaruddin juga menjelaskan, pihaknya punya bukti-bukti tindak pidana dari pelapor kepada kliennya. Sehingga ia tidak hanya memenuhi panggilan dari penyidik, tetapi turut mempertanyakan alasan penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/8/2023) atas laporan dari Dirut Taspen ANS Kosasih. Laporan tersebut dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Profil Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak adalah seorang pengacara yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia mempunyai nama lengkap Kamaruddin Hendra Simanjuntak, lahir pada 21 Mei 1974 di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Kamaruddin adalah anak dari pasangan Midian Simanjuntak dan Nurmaya br. Pardede yang bersekolah di SMA Negeri 1 Siborongborong. Ia merantau ke Jakarta setelah lulus dan diketahui sempat menjalani kehidupan yang penuh perjuangan.
Kamaruddin diketahui pernah tinggal di kolong jembatan di daerah Klender karena tidak punya uang untuk membayar kos. Kemudian bekerja serabutan dan menerima pekerjaan apapun untuk menghidupinya.
Pada 1993, ia bekerja menjadi customer service di restoran dan sempat membuka bisnis kecil-kecilan. Namun, bisnis tersebut tidak berjalan baik.
Selain itu, Kamaruddin juga pernah bekerja menjadi sales. Lambat laun, ia mulai tertarik jadi pengacara.
Pengacara berusia 49 tahun tersebut berhasil melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Universitas Kristen Indonesia pada 2000. Ia kemudian berhasil lulus dengan predikat cum laude pada 2004.
Ia juga bergabung dalam anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dan berhasil membuka sebuah firma hukum sendiri bernama Victoria Law Firm pada 2019 lalu. Kariernya semakin melesat tinggi terutama setelah menangani kasus-kasus terkenal, salah satunya kasus Brigadir J.
Advertisement