Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Ade menjelaskan proses penetapan tersangka nanti merupakan tindak lanjut setelah kasus dinaikan ke penyidikan. Dengan total saksi telah diperiksa sebanyak 17 yang terus dikembangkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2023, 13:50 WIB
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perkembangan penyidikan kasus Diksar Mapala UII. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo yang telah menelan kerugian hingga puluhan juta.

"Nanti akan kita lakukan gelar perkara lagi untuk menentukan penetapan tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/8/2023).

Ade menjelaskan proses penetapan tersangka nanti merupakan tindak lanjut setelah kasus dinaikan ke penyidikan. Dengan total saksi telah diperiksa sebanyak 17 yang terus dikembangkan.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, peningkatan status Penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini sedang proses penyidikan kita lakukan," katanya.

Sementara untuk penelusuran kantor Jombingo, kata Ade, penyidik telah mendatangi dua lokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Kalibata, Jakarta Selatan.

"Jadi ada dua kantor yang diduga pernah digunakan oleh manajemen Jombingo ini, di Jakarta," katanya.

"Yang satu hasil penyelidikan pernah memang dulu pernah disewa tidak diperpanjang kembali. Dan satu kantor lainnya tidak pernah sama sekali digunakan sebagai kantor atau manajemen Jombingo," tambah dia.


Usut Kasus Penipuan Jombingo

Ilustrasi Jombingo (Foto:instagram Jombingo @jombingo_official)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo yang telah menelan kerugian hingga puluhan juta. Saat ini, Tercatat ada dua laporan polisi yang diterima dari korban dengan nilai kerugian yang bervariatif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Jombingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022.

Ade Safri menerangkan, modus penipuan aplikasi Jambingo yakni dengan memberikan syarat kepada member untuk membuat “group buy” dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang.

Ade Safri mengatakan, pengguna diminta mengirim link aplikasi ke orang lain. Dalam hal ini, setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.

"Setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana," ujar dia dalam keteranganya, Kamis (20/7/2023)

Selain itu, Ade menerangkan, aplikasi jumbingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi.


Modus Penipuan

Adapun, cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo

"Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account," ujar dia.

Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.

Adapun, korban atas nama N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama EN membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Ade Safri menerangkan, LP di Polrestro Depok akan ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya supaya efektif dalam menangani kasus tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya