Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Menurut JPU, terdapat tiga alasan pemberat terhadap pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora Latumahina tersebut.
"Hal memberatkan, pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Advertisement
Kedua, lanjut JPU, akibat perbuatan terdakwa, korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan dalam kondisi amnesia. Sehingga merusak masa depan korban.
"Alasan pemberat ketiga, terdakwa selama persidangan berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat penyidikan," lanjut Tim JPU.
Jaksa menambahkan, untuk alasan meringankan terhadap tuntutan 12 tahun penjara adalah nihil. Justru, tuntutan jaksa diperberat dengan hukuman restitusi sebesar Rp 120 miliar terhadap korban.
"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," terang JPU.
Jaksa menambahkan, jika Mario Dandy tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.
"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.
Usai dituntut, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario Dandy tetap ditahan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Wajib Bayar Restitusi
Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.
"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU.
Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.
"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.
Usai dituntut, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Advertisement
Dakwaan Penganiayaan Berat
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.