Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 miliar atau diganti 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Usai dituntut, jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Liputan6.com/Johan Tallo)