Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK), Kementerian Ketengakaerjaan mendorong pengusaha agar memberdayakan lembaga dan SDM K3 untuk diintegrasikan melalui program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal tersebut merupakan upaya untuk menjamin perlindungan pekerja dari segala risiko kerja yang ada.
Untuk itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa perlu ada rumusan dan penentuan kebijakan dengan inovasi serta transformasi dalam penerapan norma K3.
Advertisement
"K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi fundamental principal and rights at work di tempat kerja sebagai upaya perlindungan pekerja," katanya dalam Sosialisasi Modular Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dan Sistem Pelaporannya Berbasis Teknologi Informasi, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
"Karena optimalisasi produktivitas dan kinerja pekerja hanya dapat didukung oleh lingkungan kerja yang sehat dan selamat," jelas Haiyani.
Mudahkan Pendataan
Selaras dengan itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Hery Sutanto mengungkapkan bahwa pengembangan sistem Teman K3 dalam proses pembinaan kesehatan kerja meliputi pengajuan permohonan SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja maupun perpanjangan Dokter Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
"Dengan adanya sistem Teman K3, diharapkan dapat memudahkan data personel kesehatan kerja juga pelaporan pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja," ungkapnya.
Sebagai informasi, TemanK3 merupakan platform digital yang dihadirkan Kementerian Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pengembangan program Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Layanan yang termasuk di dalamnya yakni pelaporan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(*)
Advertisement