5 Fakta Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Terdakwa Mario Dandy Satrio pada hari ini, Selasa (15/8/2023) menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Agu 2023, 17:25 WIB
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satrio pada hari ini, Selasa (15/8/2023) menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain tuntutan penjara, lanjut Jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp120 miliar," tegas JPU.

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.

"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.

Meskipun Mario Dandy telah dituntut dengan hukuman penjara maksimal, dirinya tidak menunjukan wajah penyesalan.

Dari pantauan merdeka.com setelah Majelis hakim menutup persidangan, Mario nampak berjalan keluar dari kursi sidang. Selama berjalan keluar dari rumah sidang, terlihat wajah yang seakan tersenyum dengan mulut yang ditutupi masker hitam.

Berikut sederet fakta terdakwa Mario Dandy Satriyo jalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihimpun Liputan6.com:

 


1. Jaksa Tuntut Mario Dandy Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Usai dituntut, jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU.

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.

"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.

 


2. Jaksa Minta Mario Dandy Tetap Ditahan

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 miliar atau diganti 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Usai dituntut, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario Dandy tetap ditahan sesuai ketentuan.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

 


3. Jaksa Sebut Mario Dandy Nihil Hal Meringankan

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tim JPU sudah menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora sebagai korban.

"Terdakawa secara sah dan meyakinkan melakukan rencana terlebih dahulu, sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ada hal yang membebaskan terdakwa dengan alasan pemaaf dan pembenar," kata Tim JPU.

"Oleh karenanya, menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Tim JPU.

Terkait hal meringankan, Tim JPU memastikan hal itu tidak ada alias nihil.

"Terdakwa wajib bertanggung jawab dan untuk alasan meringankan adalah nihil," ungkap Tim JPU.

 


4. Jaksa Sebut Mario Dandy Sadis dan Tak Manusiawi hingga Korban David Ozora Amnesia

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tim JPU menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Menurut JPU, terdapat tiga alasan pemberat terhadap pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora Latumahina tersebut.

"Hal memberatkan, pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Tim JPU.

Kedua, lanjut JPU, akibat perbuatan terdakwa, korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan dalam kondisi amnesia. Sehingga merusak masa depan korban.

"Alasan pemberat ketiga, terdakwa selama persidangan berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat penyidikan," lanjut Tim JPU.

Jaksa menambahkan, untuk alasan meringankan terhadap tuntutan 12 tahun penjara adalah nihil. Justru, tuntutan jaksa diperberat dengan hukuman restitusi sebesar Rp 120 miliar terhadap korban.

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," terang JPU.

 


5. Ekspresi Mario Dandy Seperti Nampak Tersenyum

Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meskipun Mario Dandy telah dituntut dengan hukuman penjara maksimal, dirinya tidak menunjukan wajah penyesalan.

Dari pantauan merdeka.com setelah Majelis hakim menutup persidangan, Mario nampak berjalan keluar dari kursi sidang. Selama berjalan keluar dari rumah sidang, terlihat wajah yang seakan tersenyum dengan mulut yang ditutupi masker hitam.

Selama berjalan keluar, tidak satu pun dia menanggapi pertanyaan ihwal tuntutan Jaksa. Mario Dandy lantas langsung menghampiri Jaksa sambil dipasangkan rompi tahanan Kejaksaan dengan nomor 50 dan langsung pergi berlalu.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya