Liputan6.com, Jakarta Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kamaruddin menilai, penyidik telah melanggar Undang-undang Advokat, karena keterangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum istri pelapor.
VIDEO: Advokat Kamaruddin Simanjuntak Protes Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kamaruddin menilai, penyidik telah melanggar Undang-undang Advokat, karena keterangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum istri pelapor.
diperbarui 15 Agu 2023, 19:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aksi Jual Wall Street Sangat Wajar, Pelaku Pasar Perlu Realistis
Harga Emas Melesat Usai Inflasi AS Melambat
Saat Gus Miek Mengetahui Isyarat Wafatnya sang Ayah, Kisah Karomah Wali
Cuaca Indonesia Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024: Langit Pagi Indonesia Mayoritas Cerah Berawan
Tips Mengatasi Badan Lemas: Panduan Lengkap untuk Memulihkan Energi
Kapolri Tegaskan Bakal Tindak Anggota Salahgunakan Senjata
Kementerian Lingkungan Hidup Dapati 53 Ton Pencemaran di Sungai Ciliwung
Inovasi KAI Daop 9 Jember, Hadirkan Fasilitas Pengering Payung di Stasiun
Mengunyah Camilan Khas Eropa dan Pastry dari Korea dengan Sentuhan Lokal di Wetzel’s Ptretzels dan Paris Baguette
Prediksi Piala AFF 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket Semifinal
Tips Menghindari Penipuan Lowongan Pekerjaan di Luar Negeri
Kaleidoskop Regional 2024: Pesta Mewah Crazy Rich Palembang hingga ABG 13 Tahun Diperkosa 8 Pria