Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah hampir 8 bulan pengusutan korupsi pembangunan jaringan listrik di Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng) dilakukan Pidana Khusus Kejati Riau. Pembangunan menelan biaya ratusan miliar itu hingga kini belum menyeret satu tersangka pun.
Beredar kabar korupsi jaringan listrik yang dikerjakan PT Twink Indonesia ini bakal dihentikan oleh penyidik dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat ini tinggal menunggu waktu saja ditandatangani.
Baca Juga
Advertisement
Kabar ini dibantah oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf. Dia menyatakan penyidik masih bekerja untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami masih kerja dan kami objektif," tegas Imran, Selasa siang, 15 Agustus 2023.
Imran menyatakan, Pidana Khusus Kejati Riau bakal menyampaikan jika perkara ini jika cukup bukti. Begitu halnya juga penyidik tidak menemukan bukti untuk menuntaskan kasus ini.
"Jika tidak cukup bukti kami sampaikan juga," tegas Imran.
Imran mengatakan, penyidik hingga kini masih menganalisis hasil pemeriksaan sejumlah ahli. Salah satunya ahli teknis kelistrikan.
"Kami analisis dengan semua bukti dan fakta yang telah dikumpulkan, pendapat ahli dari pengetahuan dan tinjauan lapangan," katanya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diselidiki Oktober 2022
Sebagai informasi, perkara ini masuk tahap penyelidikan pada Oktober 2022. Penyelidik mengumpulkan alat bukti mulai dari pengumpulan dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat pembuatan saluran kabel tekanan tinggi oleh PLN UIP Sumbagteng itu.
Beberapa bulan melakukan penyelidikan, tim melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyelidik Kejati Riau menemukan terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara sehingga kasusnya naik ke penyidikan pada Januari 2023.
Pembangunan jaringan listrik bawah tanah bertegangan tinggi ini menggunakan anggaran PLN tahun 2019 bernilai Rp320 miliar. Selanjutnya dilakukan pelelangan terbatas yang dimenangkan oleh PT Twink Indonesia.
Dalam pelelangan terbatas itu disepakati nilai kontrak kerja Rp276 miliar. Selanjutnya dilakukan adendum pertama dengan nilai kontrak Rp306 miliar dan adendum kedua dengan nilai Rp309 miliar.
Dugaan awal, pekerjaan tidak selesai dan jaringan yang dibangun belum fungsional. Usai kasus korupsi ini naik penyidikan, Kejati akan memanggil sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti lainnya untuk menemukan pihak bertanggung jawab.
Proyek jaringan listrik bawah tanah ini seharusnya selesai tahun 2021. Namun, hingga tahun 2023, proyek yang tidak berkategori multiyears ini masih dalam pengerjaan.
Advertisement
Tidak Putus Kontrak
PLN sebagai pemegang anggaran diduga tidak melakukan pemutusan kontrak. PLN diduga melakukan sejumlah perbaikan kontrak dengan waktu mundur. Ada dugaan adendum ketiga sampai kelima dibuat setelah pengusutan berlangsung.
Proyek ini baru selesai 96 persen berdasarkan pengakuan pihak PLN. Ini berbeda dengan temuan petugas di lapangan karena jaringan yang sudah dibuat tidak bisa berfungsi.
Untuk memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan auditor. Namun dari perkiraan penyidik, proyek ini diduga merugikan negara cukup fantastis.
Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah menggeledah PLN UIP Sumbagteng di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Penggeledahan berdasarkan izin atau penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penggeledahan disaksikan disaksikan lurah dan sejumlah pegawai PLN.
Selain kantor PLN, penyidik juga menggeledah Kantor PT Twink Indonesia di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan. Perusahaan ini merupakan rekanan PLN dalam proyek tersebut.
Dari dua kantor ini, penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek tersebut. Dokumen itu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.