OJK Bakal Atur Dividen Bank, Begini Kata Analis

Berikut tanggapan analis mengenai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan atur pembagian dividen bank.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 15 Agu 2023, 19:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengatur pembagian dividen bagi bank umum guna memperkuat modal bank. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengatur pembagian dividen bagi bank umum guna memperkuat modal bank tersebut. Langkah ini dinilai tidak akan merugikan bagi pemegang saham meski setoran dividen yang dibagikan akan berkurang.

Mengingat belum ada aturan turunan yang pasti mengenai inisiatif tersebut, wacana ini menuai berbagai respons dari pelaku pasar. Umumnya, mereka menginginkan agar kebijakan dividen OJK tidak sampai mengatur rasio pembagian dividen atas laba yang dibukukan.

Memang, diakui Desmond OJK memiliki wewenang untuk mengatur operasional perbankan, termasuk pembagian dividen. Namun ia berharap besaran dividen bank yang akan dibagikan tetap diserahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank.

"Saya tidak terlalu setuju dengan rencana aturan tersebut.Saya tidak tahu persis praktik aturannya seperti apa. Semoga saja tidak langsung menentukan besaran dividen. OJK cukup mengatur secara tidak langsung, misalnya tentang permodalan, dan lainnya. Pada akhirnya itu akan menentukan besaran dividen yang bisa disisihkan untuk pemegang saham," kata Pengamat pasar modal, Desmond Wira kepada Liputan6.com, Selasa (15/8/2023).

Dampak lebih lanjut dari kebijakan ini adalah potensi dividen akan susut. Seperti diketahui, beberapa bank besar tanah air seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) acap membagikan dividen jumbo.

"Jadi pengaruhnya pada besaran pembagian dividen saja. Kemungkinan besaran dividen cenderung lebih kecil. Kemungkinan dampaknya nanti akan lebih terasa pada bank menengah dan kecil," imbuh Desmond.

Sementara untuk prospek perbankan pada paruh kedua tahun ini dinilai masih positif. Sehingga Desmond merekomendasikan untuk melakukan akumulasi dengan buy on weakness pada saham bank besar, antara lain BBCA, BMRI, BBRI, dan BBNI.

 

 


Rekomendasi Saham

Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Senada, Analis NH Korindo Sekuritas Indonesia Leonardo Lijuwardi turut mengamini adanya kontra yang timbul terkait pembatasan nilai DPR (dividen payout ratio). Meski begitu, Leonardo mencoba menelaah dari sisi sebaliknya. Menurut dia, terdapat sisi positif dari pengaturan Payout Ratio yang akan dibatasi. Seperti contoh, alokasi dari net profit dari perbankan tersebut bisa dialokasikan ke hal lain.

Misalnya untuk penguatan infrastruktur IT perbankan untuk memitigasi dari risiko IT yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi ataupun ekspansi ke hal lain.

"Selain itu, sisi positifnya adalah penerapan sisi GCG (Good Corporate Governance) yang lebih transparan bagi seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Leonardo.

Sektor perbankan sebagai motor utama IHSG mencetak hasil yang cukup solid dan prima pada kuartal II tahun ini. Untuk itu, rekomendasi NH Korindo adalah buy untuk BMRI dengan Target Price 6,750 kemudian BBNI dengan target price 12,000. Overweight pada saham BBCA di level 10,200. Sementara untuk BBRI masih perlu terlebih dahulu mencermati laporan keuangan per Juni 2023 yang saat ini belum dirilis.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


OJK Bakal Atur Dividen Bank, Ini Alasannya

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan terkait dividen bank. Pengaturan ini sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memandang, pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.

Hal ini agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi terutama dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini.

"Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional, sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder value,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Dia mengatakan, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Ia mencontohkan, pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank antara lain kinerja permodalan atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era COVID-19.

"Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya,” ujar dia.

Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

"Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” tutur dia.

 

 


Harapan kepada Pemegang Saham

Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dian menuturkan, pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham.

“OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham,” ujar dia.

Untuk hal diperlukan seperti indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.

“OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan atau going concern kegiatan usaha bank,” ujar dia.

Dengan demikian, ia menuturkan, bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontributif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya