Liputan6.com, Jakarta Dugaan penganiayaan yang menyeret aktor Pierre Gruno berujung damai. Pierre Gruno dan GDS selaku korban, sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Kendati demikian, sementara ini Pierre Gruno dipastikan masih mendekam di rumah tahanan, hingga proses restorative justice sudah terlaksana. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
Advertisement
"Sampai saat ini tersangka PG (Pierre Gruno) masih dalam penahanan penyidik. Jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai proses RJ selesai," kata Kompol Irwandhy Idrus, Selasa (15/8/2023).
"Ada 3 surat yang dimasukkan: permohonan RJ, kedua permohonan pencabutan polisi, ketiga kesepakatan perdamaian," Irwandhy Idrus menambahkan.
Pertimbangan Kemanusiaan Jadi Alasan Korban Mencabut Laporan
Irwandhy Idrus mengatakan, pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan korban mencabut laporannya atas Pierre Gruno. Apalagi, pihak Pierre juga sudah menunjukkan itikad baiknya.
"Alasan dari korban mencabut laporan pada dasarnya, dasar kemanusiaan untuk memaafkan dan melihat ada itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi pihak korban dengan, ya, kalau dibilang, memaafkanlah," jelas Irwandhy.
Advertisement
Polisi Berencana Melakukan Gelar Perkara
Sementara ini, pihak polisi masih memproses permohonan pencabutan laporan yang diajukan korban. Polisi juga berencana melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan kepada korban dan Pierre terkait proses pencabutan laporan ini.
"Kapan prosesnya akan selesai, ya sejauh ini kami penyidik akan memproses permohonan korban perihal pencabutan dan permohonan RJ. Kami akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan, baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses pencabutan," kata Irwandhy.
Sikap Pierre Gruno yang Menunjukkan Itikad Baik
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum GDS, Hornaning, mengungkap sikap Pierre Gruno yang menunjukkan itikad baiknya. Selain meminta maaf, Pierre juga mengakui atas kesalahan yang telah dilakukan.
"Sehingga atas permohonan maaf Pierre dan permohonan maaf keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice," ujar Hornaning, kuasa hukum korban dugaan penganiayaan Pierre Gruno.
Advertisement