OJK: Penyandang Disabilitas Masih Sulit Dapat Akses Asuransi

Para penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan akses produk keuangan seperti asuransi

oleh Septian Deny diperbarui 15 Agu 2023, 20:50 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa para penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan akses produk keuangan.

Misalnya, tanda tangan seorang penyandang disabilitas sulit untuk diterima oleh para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena dianggap sebagai penyakit.

"Ternyata untuk dapat dan di akui tanda tangannya pun tidak mudah, kemudian untuk dapat produk seperti asuransi itu susah sekali karena dipandang seperti suatu penyakit begitu ya jadi untuk mendapatkan produk asuransi itu sangat sulit," ujar Friderica dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta, Selasa (15/8).

Produk Keuangan

Kiki sapaan akrab Friderica, menyebut produk keuangan seperti asuransi, adalah sebuah produk impian bagi para disabilitas.

"Ternyata buat kita orang biasa ditawari asuransi sering tidak mau, tapi buat saudara kita (penyandang disabilitas) punya asuransi suatu impian. Buat mereka tidak diterima karena dipandang disabilitas itu suatu penyakit dan lain-lain," tuturnya.

Oleh karena itu dia mengajak para stakeholder khususnya PUJK untuk memberikan kemudahan dan fasilitas seperti tabungan, kredit dan asuransi untuk para penyandang disabilitas supaya bisa mendapatkan kesetaraan.

"Saya rasa ini bukan sesuatu yang muluk-muluk tapi untuk ibu bapak sekalian rasanya kita akan selalu harus bantu dan dorong. Untuk ibu dan bapak bisa juga melakukan inklusi keuangan dan memiliki kesasar kesetaraan hak-hak seperti orang pada umumnya dalam melakukan inklusi keuangan bahkan mimpi saya lebih dari itu," tambahnya.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com


Cerita Pejabat OJK Jadi Target Modus Penipuan

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Modus penipuan kerap bermunculan dalam beberapa waktu terakhir. Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sempat mendapati sejumlah modus penipuan baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, ia sempat mendapati modus penipuan baru terkait penawaran kerja paruh waktu atau freelance.

Friderica mengaku, dia mendapat tawaran kerja paruh waktu itu belum lama ini.

"Contohnya beberapa penipuan berkedok kerja paruh waktu, bahkan saya pun ditawarkan skema ini beberapa hari yang lalu," ungkap Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru yang disiarkan OJK, Kamis (3/8/2023)."Selain itu, masyarakat baru baru ini juga diresahkan dengan adanya modus penipuan jenis sniffing," tambahnya.

Sebagai informasi, modus penipuan sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dandata penting lainnya.

"(Modus sniffing ini terjadi di mana pelaku mengirim file format APK (contohnya melalui undangan pernikahan, atau kurir yang mengaku mengirimkan paket, informasi tagihan listrik, dan berbagai modus kejahatan lainnya," ungkap Friderica.

 


Pakai Jaringan Internet

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam kesempatan itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo menjelaskan, modus sniffing berkaitan dengan tindakan penyadapan oleh hacker yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet.

Adapun tips menghindari modus penipuan sniffing, salah satunya adalah mengecek keaslian telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi ke call center resmi perusahaan, dan pastikan hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store).

Selain itu, dalam menghindari modus sniffing, baiknya untuk mengaktifkan notifikasi transaksi rekening, dan mengecek riwayat rekening secara berkala. Perlu juga untuk mengganti password secara berkala dan tidak menggunakan Wi-Fi publik ketika melakukan transaksi keuangan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya