Kepala Puskesmas 'Mangkir' di Persidangan Dugaan Penggelapan Hasil Bisnis Rokok Ilegal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wajo tidak dapat menghadirkan saksi Andi Jasriani, Kepala Puskesmas di Kabupaten Wajo, Sulsel dalam persidangan perkara dugaan penggelapan dan penipuan penjualan rokok merek X5 yang diduga ilegal.

oleh Eka Hakim diperbarui 16 Agu 2023, 09:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wajo tidak dapat menghadirkan saksi Andi Jasriani, Kepala Puskesmas di Kabupaten Wajo, Sulsel dalam persidangan perkara dugaan penggelapan dan penipuan penjualan rokok merek X5 yang diduga ilegal

Liputan6.com, Wajo Andi Jasriani yang merupakan Kepala Puskesmas di Kabupaten Wajo, Sulsel dikabarkan mangkir dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan penjualan rokok merek X5 yang diduga ilegal.

Ia yang berprofesi sebagai dokter itu sebelumnya dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) untuk bersaksi dalam sidang perkara yang menjerat Andi Norma (65) sebagai terdakwa.

Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan penjualan rokok merek X5 yang diduga ilegal ini, awalnya dilaporkan oleh Nur Jaya Mustakim yang tak lain merupakan suami dari saksi Andi Jasriani.

"Betul, pada sidang kemarin di Pengadilan Negeri Sengkang, Wajo tepatnya Selasa 15 Agustus 2023, saksi fakta Andi Jasriani tidak dapat hadir," ucap salah seorang Tim Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma, Firmansyah via telepon, Rabu (16/8/2023).

Firmansyah menjelaskan, pada saat Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta Andi Jasriani, JPU kemudian menyampaikan bahwa saksi yang bersangkutan tidak bisa hadir, meskipun telah panggil secara patut. 

"JPU diwakili oleh Erwin mengatakan akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi saja," ucap Firmansyah. 

Mendengar penyampaian JPU tersebut, kata Firmansyah, Ketua Majelis Hakim, Andi Nur Haswah lalu memeriksa dokumen panggilan saksi. 

"Majelis Hakim menemukan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi hanya dibacakan tanpa kehadiran saksi," kata Firmansyah.

Dengan ditolaknya alasan JPU tersebut oleh Majelis Hakim, akhirnya JPU tidak menghadirkan Andi Jasriani yang diketahui merupakan istri pelapor Nur Jaya Mustakim itu sebagai saksi.

Firmansyah mengatakan, melihat kejadian yang ada, sebagai Tim Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma mengaku sangat mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang telah menolak pembacaan BAP Andi Jasriani yang nota bene merupakan istri dari pelapor perkara ini, Nur Jaya Mustakim.

"Itu sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana," tutur Firmansyah.

Meski demikian, menurut dia, ketidakhadiran istri pelapor selaku saksi dalam persidangan kali ini menjadi catatan serius. 

Di mana dalam perkara ini, kata Firmansyah, Andi Jasriani yang merupakan istri pelapor itu adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala puskesmas yang berprofesi selaku dokter yang sebelumnya diketahui mengantar salah satu saksi yang bernama Cici untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam BAP Kepolisian dalam hal ini Penyidik Polres Wajo.

"Lantas kok dia (Andi Jasriani) tidak bisa hadir, kan aneh masa orang lain yang nota bene adalah seorang ibu rumah tangga berani dan rela berkorban untuk meluangkan waktu menjadi saksi untuk kasus suaminya, sementara dia tidak bisa hadir," ujar Firmansyah.

Menurut dia, seharusnya Andi Jasriani ini hadir guna memberikan keterangannya di hadapan persidangan perkara yang dilaporkan oleh suaminya, Nur Jaya Mustakim.

"Tentu ketidakhadiran dia menimbulkan tanda tanya besar bagi publik serta spekulasi, misalnya apakah ketidaksediaannya hadir untuk jadi saksi karena dugaan bisnis rokok ilegal suaminya terungkap dalam persidangan?, sehingga saksi tidak mau hadir, kan ini bisa saja publik menilai," terang Firmansyah.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Andi Norma. Dalam persidangan, Norma membeberkan awal kerjasama usaha rokok merek X5 dengan pelapor, Nur Jaya Mustakim. 

Norma menjelaskan, awalnya Nur Jaya memanggilnya untuk membantu mengedarkan rokok merek X5 sebanyak 100 dos/karton. 

Namun, sebut Norma, setelah barang tersebut diterimanya, tiba-tiba ia menerima pesan pemberitahuan melalui aplikasi whatsapp dari Nur Jaya yang mengatakan agar hati-hati mengedarkan rokok karena akan ada Bea Cukai melakukan razia Gempur.

Firmansyah mengaku, keterangan terdakwa tersebut senada dengan beberapa keterangan saksi sebelumnya dalam persidangan.

Adapun temuan yang paling penting dalam perkara ini, sebut dia, adalah bahwa persetujuan atau kesepakatan yang terjadi antara terdakwa selaku kliennya dengan pelapor, Nur Jaya Mustakim, diawali dari informasi yang tidak benar atau bohong yang disodorkan kepada kliennya berupa keterangan rokok tersebut tidak bermasalah secara hukum.

"Toh kalau tidak bermasalah, lantas apa motif atau maksud pelapor memperingati terdakwa agar hati-hati dalam mengedarkan rokok tersebut," tutur Firmansyah.

Ia mengatakan, dalam keterangan lanjutan di persidangan, terdakwa telah menyampaikan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bahkan terakhir waktu ditahan di Polsek Tempe saat itu ada inisiasi dari pihak penyidik bahkan sudah janjian untuk ketemu, namun Nur Jaya Mustakim tidak datang.

"Itu keterangan terdakwa yah. Jadi kan cukup jelas yah," ucap Firmansyah.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali membuka persidangan pada Selasa 22 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selasa pekan depan agendanya tuntutan," Firmansyah menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya