Aksi Sujud Syukur Bareng 8 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Usai Dinyatakan Bebas

Kebahagiaan dan keceriaan terlihat pada delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang telah menghirup udara bebas. Mereka bebas usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Agu 2023, 16:02 WIB
8 Napi di Lapas Sidoarjo sujud syukur bareng usai dinyatakan bebas. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kebahagiaan dan keceriaan terlihat pada delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang telah menghirup udara bebas. Mereka bebas usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

Kedelapan narapidana terlihat sujud syukur bersama di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu. Mereka lalu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

“8 orang yang bebas, 3 pembebasan bersyarat dan 5 cuti bersyarat,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Selasa (5/8/2023).

Nantinya, mereka akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya.

"Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan," lanjut Imam.

Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti berayarat, Hans, mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.

“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak, berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” ujar pria asal Sidoarjo yang divonis 1 tahun 4 bulan.

Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dan berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya.

“Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.


Penuhi Syarat Bebas

Sepuluh warga binaan Lapas IIA Sidoarjo dilatih menjadi kader kesehatan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," terang Dedi.

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya