Liputan6.com, Jember - Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa kasus pencabulan santriwati, Kiai Muhammad Fahim Mawardi di Pengadilan Negeri (PN) Jember diwarnai dengan demo dari para pendukung sang kiai. Mereka mendesak agar Fahim dibebaskan. Mereka menilai tuduhan terhadap Fahim merupakan fitnah.
Pantauan di lapangan, massa demonstran pendukung Fahim berkisar ratusan orang. Didominasi perempuan yang mengenakan cadar serta pria yang mengenakan busana muslim.
Advertisement
Bahkan, puluhan anak kecil di bawah umur juga dilibatkan untuk mendukung kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pria dewasa terhadap anak di bawah umur ini. Mereka anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) yang nampak lesehan di depan kawat berduri di depan gedung PN Jember.
Sembari berorasi, massa juga mengaji tahlil di depan PN Jember untuk mendoakan agar Fahim Mawardi divonis bebas.
Massa juga membentangkan spanduk berisi foto dan sindiran terhadap Ade Sri Sumarsih, jaksa senior di Kejari Jember.
Ade merupakan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2.
Menurut Icha, salah satu santriwati yang menjadi juru bicara aksi, mereka tetap berkeyakinan bahwa kiai mereka, Fahim Mawardi, tidak bersalah dan hanya menjadi korban fitnah.
Perempuan bercadar ini mengklaim, menjadi salah satu santriwati yang disebut polisi sebagai korban pencabulan oleh Fahim Mawardi.
“Saya tidak tahu apa-apa. Tidak benar itu semua tuduhan. Yang soal pencabulan ataupun kawin nabi Daud. Tidak ada kejadian apa-apa,” ujar siswa kelas 3 madrasah diniyah (setara SMA) ini.
Sebelumnya, kubu Kiai Fahim Mawardi sempat mengklaim, santriwati yang disebut sebagai korban pencabulan, telah dinikahi dengan cara nikah nabi Daud. Yakni pernikahan tanpa ada wali dan saksi.
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember sempat dihadirkan dalam persidangan tertutup, untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli, mengenai keabsahan nikah ala Nabi Daud ini.
Pembacaan Vonis Sempat Ditunda
Sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Fahim Mawardi, seharusnya dibacakan pada Kamis (10/08/2023) lalu. Namun, majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak menunda pembacaan putusan karena majelis hakim belum siap untuk dibacakan.
Fahim sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di tingkat kepolisian, penyidik menyebut ada 4 korban pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Fahim Mawardi. Dua diantaranya masih di bawah umur dan merupakan santriwati di Ponpes Al-Djaliel 2, Kecamatan Ajung yang diasuh oleh Fahim Mawardi.
Advertisement