Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan Pengamat Politik Rocky Gerung. Atas dugaan penyebaran berita hoaks atau berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya," kata Dirtipum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, alasan belum dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Rocky selaku terlapor karena penyidik masih mengumpulkan bukti rekaman video dan hasil analisa yang dilakukan oleh pihak laboratorium forensik (Labfor) Polri.
"Karena kami juga masih menunggu sebelum kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya," kata Djuhandani.
"Tentu saja ini langkah langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku," tambah dia.
Jenderal Bintang Satu itu memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Djuhandani mengatakan, dengan penyidik yang saat ini total telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan 5 saksi ahli dari 26 laporan polisi (LP) yang ditarik dari Polda ke Bareskrim Polri.
"Betul, jadi 50 saksi dan 5 ahli ini adalah gabungan, karena Polda Polda dengan adanya 26 LP ini. Tentu saja melaksanakan pemeriksaan- pemeriksaan pendahuluan atau berupa untuk upaya penyelidikan," jelas dia.
Sebelumnya, ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi turut menuai sorotan.
Ucapan Rocky Gerung
Pernyataan Rocky Gerung dianggap menyebarkan hoaks dan hasukan karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat dimulai 10 Agustus 2023.
Termasuk soal ambisi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke Cina. Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.
Alhasil hal itu mengundang reaksi sejumlah pihak dengan melaporkan Rocky dengan delik umum memakai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.\
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber : Merdeka.com
Advertisement
Dilaporkan Sejak 2020, Polisi Bantah Kasus Dugaan Rocky Gerung Hina Marga 'Laoly' Mandek
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sampai saat ini kasus penghinaan marga 'Laoly' yang diduga dilakukan Rocky Gerung lewat akun twitternya masih terus berproses.
Pernyataan itu membantah anggapan laporan yang telah dilayangkan sejak 2020 mandek, setelah kembali ramai diungkit Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
"Jadi ini tidak mandek kita terus melakukan upaya serangkaian kegiatan penyelidikan karena beberapa ahli juga kita harus lakukan klarifikasi," kata Ade kepada awak media, Senin 14 Agustus 2023.
Atas lamanya proses penyelidikan yang berjalan sampai saat ini, kata Ade, pihaknya harus dengan teliti memproses kasus dugaan pencemaran nama baik ini untuk nantinya dilakukan proses penyidikan.
"Sebelum nantinya kita akan lakukan gelar perkara peningkatan status apabila nanti ditemukan peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ucapnya.
Dilaporkan Sejak 2020
Sebab sejak dilaporkan tahun 2020 oleh komunita Warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya, telah dilakukan serangkaian penyelidikan melibatkan beberapa saksi dan ahli ITE, bahasa, maupun pidana untuk menemukan dugaan peristiwa pidana yang terjadi.
"Jadi ada 7 orang saksi, dan dua ahli baik itu pidana ataupun bahasa yang sudah kita lakukan klarifikasi dan kita masih bekerja," kata dia.
"Jadi terlapor dalam laporan 2020 saat itu disebutkan pelapor dalam lidik. Jadi masih akan kita lakukan klarifikasi terhadap pelapor para saksi termasuk klarifikasi termasuk ahli yang akan kita libatkan dalam penyelidikan yang akan kita lakukan," tambah Ade.
Adapun terkait pihak terlapor masih dalam penyelidikan, jelas Ade, karena laporan ini mempersoalkan terkait tweet yang dituliskan @RGFansclub2019. Sehingga apakah akun tersebut berkaitan langsung dengan Rocky, maka masih perlu diselidiki.
"Nah kita belum, kita tidak boleh berandai-andai. Kita tunggu hasil penyelidikan yang kita lakukan untuk menentukan ada atau tidak ya peristiwa pidana yang terjadi. (Tweet) Iya betul, Nah kami tidak bisa menyampaikan itu (langsung Rocky). Masih dalam tahap lidik, kita tunggu nanti updatenya," ujarnya.
Advertisement
Diungkit Yasonna
Sebelumnya, kasus yang menyeret Rocky ini, sempat diungkit Menkumham Yasonna H. Laoly yang menyebut 'dosa' Rocky Gerung tiga tahun lalu, dimana telah dilaporkan ke polisi soal hinaan Rocky ke Marga Laoly melalui akun twitter.
"Kalau apa yang disampaikan pihak-pihak lain soal beliau itu biar apa? Saya dan masyarakat Nias mengadukan beliau sebetulnya, ini statement beliau tahun 2020, dia buat di twitter 30 Januari 2020, kata Yasonna, usai acara Sosialisasi UUD Nomor 1, Tahun 2023 tentang HDKD ke 78 2023, di Kuta, Bali, Rabu (9/8).
Menteri Yasonna menyebutkan, bahwa dirinya sempat diserang secara pribadi oleh Rocky Gerung dengan cara menghina marga Laoly yang menyamakan dengan anjing dengan memplesetkan lagu "Heli Guk guk,".
"Dia bilang, memang ada mungkin statement saya dulu sebagai menteri. Tapi dia menyerang pribadi. Aku punya anjing kecil kuberi nama Laoly dia senang bermain-main Harun namanya. Laoly kemari guk..guk," kata Yasonna menirukan ucapan Rocky Gerung kala itu.
"Ini buat saya sebagai masyarakat Nias ini penghinaan yang sangat kasar. Ini masyarakat Nias, ada marga Laoly yang merasa sangat tersinggung di beberapa daerah mengadukan, ini buktinya," tambahnya.
Secara terpisah, LBH HIMNI juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang telah diajukan terhadap Rocky, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias.
"Dalam laporan kami, pelaku yang kami laporkan adalah seseorang yang saat ini viral, yakni Rocky Gerung," kata Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.
Pada kasus tersebut, Wiradarma menjelaskan, Rocky Gerung yang saat itu menggunakan akun Twitter @RGFansclub2019 pada tahun 2020 melakukan penghinaan lantaran menyamakan marga Laoli dengan binatang.
"Pelaku saat itu menggunakan nama akun Twitter @RGFansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan inilah yang kami laporkan," kata dia