Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan kepastian soal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 akan diputuskan sebelum November 2023.
Hal ini diungkapkan Ida Fauziyah disela-sela Sidang Tahunan MPR, DPR, DPR di Gedung MPR DPR RI, Senayan.
Advertisement
"Itu kan keputusannya (UMP) bulan November, pastinya sebelum itu," kata Menaker Ida kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Merespon tuntutan buruh yang menginginkan upah minimum provinsi (UMP) naik 15 persen di tahun 2024, menaker Ida menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi sari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024. Selain itu, Kemnaker juga tengah mematangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang skema pengupahan.
"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," ucapnya.
Besaran Kenaikan UMP 2024
Menaker Ida mengungkapkan, besaran kenaikan UMP 2024 sendiri mempertimbangkan sejumlah indikator. Antara lain pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi yang mengacu pada data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
" Ya ada (kenaikan) karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," beber Menaker Ida.
Kemnaker Luruskan Hoaks Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja: Tak Benar UMP Ditentukan Pusat
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di terbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoaks yang berkembang. Salah satunya mengenai penetapan Upah Minimum.
"Tidak benar kalau ada hoaks mengatakan Perppu ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat Menaker untuk menetapkan upah semua di daerah Indonesia, itu tidak benar. Hanya memenuhi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana umum nasional," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).
Indah menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja ini memang ada perubahan substansi Ketenagakerjaan terkait upah minimum pada Pasal 88 C, 88 D, dan 88 F.
Diantaranya, penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian, perubahan formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Tahun kemarin ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu sudah diterapkan di 2023. Tapi sebenarnya fermentasi itu juga sudah merespon variabel-variabel formula pengupahan yang ada dalam undang-undang cipta kerja tidak lagi 100 persen kita gunakan," ujarnya.
Advertisement
Perbaikan Formula Upah Minimum
Di sisi lain, dalam Perppu ini juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Untuk detailnya, Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
"Nah, secara detail kami akan kami cantumkan di dalam revisi PP 36 tahun 2021. Kan tahu ya PP 36 tahun 2021 ada upah minimum, nanti pasti kita rubah karena PP 36 itu mengacu undang-undang cipta kerja nanti pasti kami rubah dengan formula yang lebih adaptif," katanya.
Selain itu dalam Perppu ini, terdapat kewenangan Pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda, jika keadaan tertentu. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.