Liputan6.com, Jakarta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa gaji PNS naik 8% di mana terrmasuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Sementara untuk, pensiunan PNS naik 12%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI, Rabu (16/8/2023).
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelasnya.
Advertisement
Jokowi sebelumnya dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS 2024 hari ini, 16 Agustus 2023.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa Ppemerintah tengah membahas terkait Rencana APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
"Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF" kata Isa, dikutip Rabu (16/8).
"Kita tunggu saja sampai nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menyampaikannya," pungkasnya.
Rincian Gaji PNS
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
Gaji PNS Golongan III dan IV
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Advertisement
Sri Mulyani: Tukin PNS Naik Bikin Belanja APBN Membengkak
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebabkan belanja negara di semester I-2023 menjadi membengkak.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam raker bersama Badan Anggaran DPR RI, Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN TA 2023, di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Bendahara negara ini mengungkapkan, tercatat hingga kini belanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Alhasil, angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 393,8 triliun.
Untuk rincian belanja K/L tersebut terdiri dari Rp134,2 triliun belanja pegawai, angka ini naik sebesar 11,1 persen. Kemudian, belanja barang Rp147,4 triliun atau naik 2 persen, dan belanja modal mencapai Rp 62 triliun atau tumbuh 8,3 persen.
"Untuk belanja pegawai sudah dibelanjakan Rp134,2 triliun, tumbuh 11,1 persen. Ini karena gaji dan tunjangan naik, tukin-tukin yang mulai meningkat lagi, juga pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang termasuk tukin 50 persen," kata Menkeu.
Tunggu Restu Jokowi, Tukin Sejumlah PNS Bakal Naik hingga 20 Persen
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan bocoran mengenai kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Azwar Anas mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah soal kenaikan tukin PNS. Nantinya, evaluasi dari pembayaran tunjangan kinerja tersebut bakal disesuaikan dengan kinerja masing-masing instansi yang ada.
"Tentu berdasarkan kinerja masing-masing kementerian dan lembaga, beberapa hari ini kita sedang evaluasi dari beberapa teman kementerian dan lembaga yang dari kinerja mereka sudah bisa naik," ujarnya di sela-sela acara Sidang Tahunan MPR 2023 di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"Beberapa pemda kinerjanya cukup bagus. Harapannya ke depan mereka lebih berdampak hasil kinerjanya," tambah dia.
Kementerian PANRB juga rutin melakukan evaluasi terhadap kebijakan tukin PNS. Hasilnya, ada sejumlah kementerian dan lembaga yang dinilai berhak menerima kenaikan tunjangan kinerja hingga 20 persen.
Namun penetapannya masih menunggu legitimasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau yang sudah berproses di kami ada yang sudah kita ajukan ke Presiden, tunggu persetujuan dengan kenaikan tukin yang tentu tidak sama setiap kementerian dan lembaga. Ada yang naik 10-20 persen berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," paparnya.
Menurut dia, penilaian tunjangan kinerja ini selaras dengan misi pemerintah dalam hal pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
"Soal tukin ini jadi perhatian kita, fokus reformasi birokrasi berdampak, yaitu terkait penanganan kemiskinan, investasi, penanganan inflasi di daerah, dan digitalisasi," kata Anas.
Advertisement