Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Pensiunan Naik 12 Persen

Gaji PNS naik pada 2024 juga dibarengi dengan kenaikan gaji para pensiunan sebesar 12 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Agu 2023, 15:05 WIB
Gaji PNS naik pada 2024 juga dibarengi dengan kenaikan gaji para pensiunan sebesar 12 persen.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024. Gaji PNS naik pada 2024 juga dibarengi dengan kenaikan gaji para pensiunan sebesar 12 persen.

Kepastian mengenai kenaikan gaji PNS ini disampaikan Jokowi dalam Nota Keuangan di Sidang Tahunan MRP, DPR, dan DPD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi di Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Jokowi beralasan, kenaikan penghasilan PNS ini diberikan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Untuk itu, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Meningkatkan Kinerja PNS

"Pelaksanaan reformasi birokrasiharus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," terang Jokowi.

"Kenaikan gaji PNS ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," pungkas Jokowi


Gaji Pokok PNS

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok yang beragam. Di tiap golongannya dibagi lagi menjadi empat ruang atau kelompok. Berikut ini rinciannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Usulan Menpan RB

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi. Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.

"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.

Kemudian, Anas mengutarakan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya