Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri belum menemukan indikasi keterlibatan terorisme dalam kegiatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
"Kita tetap berkoordinasi dengan rekan-rekan Densus 88 apakah ada keterkaitan yang lainnya atau tidak. Tapi sampai saat ini masih belum ada," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Tidak ditemukannya indikasi keterlibatan terorisme, dinyatakan setelah penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti lain. Sebagai tindaklanjut kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Jumat 4 Agustus 2023.
"Kita tentu saja mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan," ucapnya.
Meski tidak merinci barang bukti, Djuhandhani menyebut, pihaknya hanya menyebut sejumlah barang-barang yang dilakukan penyitaan di antaranya pakaian, kursi dan alat perekam.
"Yaitu terkait dengan barang bukti seperti baju yang dipakai, kursi yang digunakan, kemudian alat merekam, tentu saja untuk keperluan penyidikan," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Kepolisian langsung melakukan penggeledahan di Komplek Ponpes Al-Zaytun setelah Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan Dilakukan 4 Agustus 2023
Penggeledahan hanya dilakukan pada Jumat 4 Agustus 2023 lalu. Adapun ruangan yang digeledah yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.
"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita." Kata Dirkrimum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Dikutip dari Antara, Senin 7 Agustus 2023.
Sementara dari rumah Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun, penyidik menyita sebanyak 18 item. Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat yang berada di Komplek Ponpes Al Zaytun, ada empat item barang disita.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement