Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah resmi membuka Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada hari ini, Rabu (16/8/2023).
Bamsoet pun mengawali pidatonya dengan menyampaikan pantun yang berisi soal koalisi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Advertisement
"Burung perkutut di atas awan,
Terbang tinggi, hinggap di pohon beringin,
Terima kasih atas kehadiran tuan dan puan,
Walaupun koalisi masih bisa berubah-ubah,
Melalui Sidang Tahunan MPR ini mari kita jaga persatuan dan kesatuan," kata Bamsoet, Rabu (16/8/2023).
Kemudian, Bamsoet pun mengingatkan, kemerdekaan yang diraih sejak 78 tahun yang lalu, tidak terlahir dari ruang hampa, instan, ataupun hasil pemberian, melainkan buah dari perjuangan dan pengorbanan.
"Kerja keras dan perjuangan para pendiri bangsa, sejak dulu dan dilanjutkan hingga saat ini, menjadi modal bangsa kita dalam melangkah menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia Emas yang dicita-citakan adalah Indonesia yang rakyatnya sejahtera," ucap Bamsoet.
Selain itu, dalam pidatonya, Bamsoet mengajak semua pihak mewujudkan Pemilu 2024 dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Lebih dari itu, kita berharap, siapapun nantinya yang terpilih hendaknya meneruskan tongkat estafet pembangunan nasional, konsisten untuk mengambil langkah-langkah positif, dan melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para pemimpin sebelumnya," papar Bamsoet.
Lebih lengkapnya, berikut ini isi pidato pembukaan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Sidang Sidang Tahunan MPR 2023:
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi
Salam sejahtera untuk kita sekalian
Shalom
Om Swastiastu
Namo Buddhaya
Salam Kebajikan.
Yang kami hormati,
Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo, beserta Ibu Iriana Joko Widodo
Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Prof. DR.K.H. Ma’ruf Amin, beserta Ibu Wury Ma’ruf Amin
Presiden Republik Indonesia Kelima, Ibu Prof. DR. (Honoris Causa) Megawati Soekarnoputri
Wakil Presiden Republik Indonesia Keenam, Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno
Wakil Presiden Republik Indonesia Kesembilan, Bapak DR. H. Hamzah Haz, M.A., Ph.D.
Wakil Presiden Republik Indonesia Kesepuluh dan Kedua belas, Bapak Drs. H.M. Jusuf Kalla
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ibu DR. (Honoris Causa) Puan Maharani
Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Bapak La Nyala Mahmud Mattalitti
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ibu DR. Ir. Isma Yatun, C.S.F.A., C.Fr.A.
Ketua Mahkamah Agung, Bapak Prof. DR. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Prof. DR. H. Anwar Usman, S.H., M.H.
Ketua Komisi Yudisial, Bapak Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M. Ph.D.
Para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
Para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara
Para Ketua Umum Partai Politik:
Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Prof. DR. (Honoris Causa) Hj. Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum Partai Golkar, DR. (Honoris Causa) Ir. H. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Ketua Umum Partai Gerindra, Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto
Ketua Umum Partai Nasdem, DR. (Honoris Causa) Drs. H. Surya Dharma Paloh
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, DR. (Honoris Causa) Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si. 6. Presiden Partai Keadilan Sejahtera, H. Ahmad Syaikhu 7. Ketua Umum Partai Amanat Nasional, DR. (Honoris Causa) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M.
Plt.Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, H. Muhammad Mardiono
Para Anggota MPR, DPR, dan DPD
Yang Mulia para Duta Besar Negara Sahabat
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju
Panglima TNI dan KAPOLRI
Para insan pers, media cetak dan elektronik, dalam dan luar negeri
Para undangan, serta teristimewa, seluruh rakyat Indonesia yang berbahagia, di mana pun anda berada.
Sebagai catatan daftar hadir yang disampaikan Sekretariat Jenderal, sampai saat ini telah hadir 489 anggota, dari 711 Anggota MPR/DPR/DPD, dan telah menandatangani daftar hadir.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Tata Tertib MPR, pada Pasal 281 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR, serta Pasal 256 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPD, Sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim,
Sidang Tahunan MPR Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023, dengan agenda Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara yang akan disampaikan oleh Presiden dan Pidato Kenegaraan Presiden, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebagai insan yang beriman, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Waa Ta’ala, Tuhan Yang Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan, untuk menjalankan tugas konstitusional kita masing-masing, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Rasa syukur yang mendalam juga patut kita panjatkan, karena di tengah dinamika situasi global yang labil dan bergejolak, kita tetap dipersatukan dalam semangat kebersamaan, sehingga bangsa ini mampu melewati gelombang tantangan zaman dan melanjutkan estafet pembangunan.
Kami selaku Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo, Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Prof. DR. K.H. Ma’ruf Amin, serta seluruh Pimpinan Lembaga Negara, atas perkenannya hadir memenuhi undangan kami dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD.
Momentum ini menjadi wujud dari semangat kita dalam bergotong royong, sekaligus arena silaturahmi bagi seluruh elemen bangsa. Sebelum saya lanjutkan, izinkan saya mengawali sidang ini dengan dua bait pantun.
Burung perkutut di atas awan
Terbang tinggi
hinggap di pohon beringin
Terima kasih atas kehadiran tuan dan puan
Walaupun koalisi masih bisa berubah-ubah,
Melalui Sidang Tahunan MPR ini mari kita jaga persatuan dan kesatuan
Bunga dedap di atas para
Anak dusun pasang pelita
Sudah 78 tahun Indonesia merdeka
Saatnya kita wujudkan Indonesia jaya, berlandaskan Pancasila
MERDEKA !
Ingatkan Sejarah Kemerdekaan
Sidang Majelis dan Dewan hadirin sekalian yang saya muliakan,
Kehadiran kita dalam forum Sidang Paripurna ini, berangkat dari sebuah komitmen kolektif kebangsaan, untuk memastikan bahwa perjalanan bangsa ini tetap tegak lurus dan bermuara pada terwujudnya cita-cita nasional yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa, yaitu: menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Kita patut menghaturkan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pendiri bangsa, serta para pahlawan dan pendahulu bangsa, yang dengan gigih memperjuangkan cita-cita bersama untuk mencapai kemerdekaan Indonesia seutuhnya, serta dengan sungguh-sungguh mempertahankan dan melaksanakan pembangunan di atas bumi Indonesia yang merdeka dengan membangun jiwanya, membangun badannya untuk menggapai Indonesia Raya.
Melalui mimbar Sidang Paripurna ini, kami atas nama Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD Republik Indonesia, mengucapkan “Dirgahayu ke-78 Republik Indonesia”.
Merdeka… ! Merdeka… ! Merdeka… !
Kemerdekaan yang kita raih sejak 78 tahun yang lalu, tidaklah terlahir dari ruang hampa bukan pula didapatkan secara instan ataupun hasil pemberian, melainkan buah dari perjuangan dan pengorbanan yang didorong oleh keinginan luhur agar berkehidupan kebangsaan yang bebas yang dirahmati oleh Allah Subhanahu Waa Ta’ala kita capai. Kerja keras dan perjuangan para pendiri bangsa sejak dulu dan dilanjutkan hingga saat ini, menjadi modal bangsa kita dalam melangkah menuju Indonesia Emas 2045.
Indonesia Emas yang dicita-citakan adalah Indonesia yang rakyatnya sejahtera yang ditandai dengan nihilnya angka kemiskinan. Indonesia yang memiliki pengaruh kuat dalam pergaulan dunia dengan dukungan sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing global dan Indonesia yang ramah lingkungan dalam pengelolaan negara.
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan. Situasi dunia saat ini masih diliputi oleh ketegangan akibat Perang Rusia-Ukraina, yang hingga hari ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.
Perdamaian masih menjadi konsep yang menggantung di awang-awang. Keberpihakan entitas global kepada masing-masing pihak dengan berbagai latar belakang, masing - masing, tidak menafikkan fakta bahwa perang, apapun alasannya, hanya akan menyisakan trauma dan bekas luka.
Krisis Ukraina telah menunjukkan secara gamblang kepada dunia, bagaimana cara pandang para pemimpin dunia di tengah peta kekuatan global yang multipolar yang seringkali mementingkan motif politik dan ekonomi dibandingkan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo telah berulang kali berupaya memberikan solusi perdamaian permanen, dengan mendorong gencatan senjata dan diplomasi di meja perundingan.
Namun inisiatif ini agaknya masih membutuhkan waktu untuk diterima oleh para pihak yang berkonflik. Situasi perang Rusia-Ukraina mengisyaratkan, bahwa pertahanan dan keamanan negara haruslah dimaknai sebagai sebuah konsep yang holistik dan multidimensional.
Pertama, Indonesia sebagai negara berdaulat perlu memiliki kemampuan militer yang tangguh dan profesional, yang didukung oleh semangat kerjasama segenap elemen bangsa, sebagaimana mandat Panglima Besar Jenderal Sudirman : “bahwa Tentara kita adalah tentara rakyat yang akan kuat bila hidup dan bergotong royong bersama rakyat”.
Kedua, pertahanan dan keamanan negara juga meliputi dimensi ekonomi. Sebagai negara yang kaya akan sumberdaya, Indonesia harus membangun ketahanan dan kemandirian ekonomi, yang ditopang oleh kedaulatan pangan, energi, dan industri.
Ketiga, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia perlu lebih meningkatkan peran politik luar negeri yang bebas aktif, bergaul erat dengan semua negara bangsa, tanpa perlu berpihak pada salah satunya.
Advertisement
Dinamika Geopolitik Indonesia dan Singgung KKB Papua
Kita menyadari, bahwa dalam 20 tahun terakhir, dinamika geopolitik dunia telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Di tingkat kompetisi global, terjadi pergeseran keseimbangan kekuatan di arena geopolitik, dan perluasan pengaruh ekonomi dan militer beberapa negara.
Di tingkat kompetisi regional, pada berbagai wilayah geopolitik, terjadi peningkatan kompetisi antar negara untuk saling memengaruhi dan mengamankan minat mereka sendiri, yang mencerminkan persaingan politik dan ekonomi yang sangat kompleks. Di sisi yang lain, aliansi dan kemitraan geopolitik juga telah mengalami perubahan. Beberapa negara telah memperkuat hubungan mereka melalui aliansi yang telah mapan.
Sementara itu, dengan meningkatnya ketegangan dan pergeseran kepentingan strategis, beberapa negara mengubah orientasi kebijakan luar negeri mereka dan mencari kemitraan yang baru. Di tengah globalisasi dan kemajuan teknologi, rivalitas geo-ekonomi menjadi semakin penting. Persaingan perdagangan, akses sumber daya alam, investasi asing langsung, dan ketergantungan ekonomi antara negara-negara menjadi faktor penting dalam dinamika geopolitik. Perkembangan teknologi komunikasi dan transformasi digital telah memungkinkan interaksi yang lebih intensif antar negara, baik dalam arena politik, ekonomi, maupun sosial.
Teknologi juga memberikan latar belakang baru untuk konflik dan persaingan. Perubahan dalam dinamika geopolitik ini juga disertai dengan lompatan teknologi yang signifikan, antara lain teknologi komunikasi dan konvergensi, internet dan digitalisasi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan implementasi internet of things.
Selain hal-hal di atas, dalam 20 tahun terakhir, juga telah terjadi peningkatan cukup signifikan kecanggihan teknologi keamanan dan teknologi militer, serta kemajuan perkembangan perang siber (cyber war-fare) yang memberikan keunggulan taktis dalam pertempuran. Untuk itu, selain urgensi proses transformasi Pertahanan Indonesia yang bersifat komprehensif, juga perlu diantisipasi berbagai dinamika geopolitik dan lompatan teknologi yang signifikan.
Suka atau tidak suka, kita harus menata ulang kerangka kerja pertahanan Indonesia di dalam konstitusi kita dengan menata kembali haluan negara untuk memastikan Indonesia memiliki kerangka kerja konstitusional yang mampu menangkap kebutuhan zaman. Kita juga menyadari, bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi ancaman keamanan non-tradisional, seperti terorisme, perubahan iklim, dan perang siber yang telah menjadi fokus utama dalam dinamika geopolitik.
Komunitas internasional bekerja sama dalam menciptakan kerangka kerja dan mekanisme internasional untuk mengatasi ancaman ini secara efektif. Di dalam negeri, saat ini kita masih dihadapkan pada persoalan resistensi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Penyelesaian persoalan KKB ini harus dilakukan secara komprehensif, selain melalui tindakan tegas dan terukur dari aparat keamanan (TNI dan POLRI). Namun juga dengan mengedepankan pendekatan kebudayaan dan kesejahteraan. Yang tidak kalah pentingnya, harus diambil suatu tindakan tegas terhadap penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) yang tidak tepat sasaran dan merugikan kepentingan rakyat Papua.
Ingatkan soal Sumber Daya Alam Indonesia
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan. Perlu disadari bersama, pembangunan nasional Indonesia saat ini masih bergantung kepada daya dukung sumber daya alam. Di awal kemerdekaan hingga tahun 90-an, sumber daya alam kita berupa minyak mentah, gas alam dan batubara serta hasil alam lainnya, menjadi penopang utama sumber devisa yang berkonsekuensi pada stabilitas moneter.
Namun, kekayaan alam yang luar biasa besar tersebut, tak berdaya di tengah situasi global yang berubah dan melahirkan badai ekonomi besar di kawasan. Kami menyadari bahwa tidak dapat bergantung pada sumber daya alam mentah. Pemerintah telah bekerja keras dan meyakinkan seluruh stakeholder, agar berpartisipasi aktif dalam proses hilirisasi dengan berinvestasi langsung di Indonesia untuk membangun, dan mengembangkan kapasitas industri domestik, sebagai penyerap sumber-sumber mineral.
Sumber daya alam mentah yang ada harus mampu dikelola sendiri di dalam negeri, sehingga menghasilkan produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi, dan menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Hilirisasi industri adalah ikhtiar atau usaha yang mewujudkan perekonomian nasional yang efisien dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Diperlukan perubahan mindset pembangunan yang melekat di masing-masing stakeholder, baik di kalangan pemerintah, pelaku bisnis maupun masyarakat, agar terjadi kolaborasi multi pihak, untuk menata ulang pembangunan ekonomi yang dapat menghasilkan pertumbuhan, yang berkualitas serta berkelanjutan.
Hal itu dapat diwujudkan dengan mempromosikan model ekonomi yang berbasis sirkularitas, atau mengupayakan efisiensi sumber daya, serta upaya pemanfaatan kembali residu yang dihasilkan dari industri, untuk diolah kembali dan memberikan nilai tambah yang lebih besar serta berulang.
Paradigma sirkularitas tentunya hanya dapat berjalan ketika kualitas industri nasional, sudah mampu secara seksama melakukan pemrosesan material sumber daya dari hulu ke hilir, sebagaimana yang digagas pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang hilirisasi mineral, emas, bauksit, nikel, tembaga dan bijih besi.
Mineral tersebut didorong untuk proses hilirisasi, yang dibarengi dengan upaya pelarangan ekspor mineral mentah. Kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah terhadap berbagai upaya meningkatkan kualitas industri nasional kita. Indonesia adalah negara besar yang harus terus melangkah kedepan dan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan. Kita tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan, sebagaimana dialami beberapa negara yang saat ini menjadi pasien IMF.
Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal. Bangsa Indonesia adalah pemilik berbagai sumber daya alam (SDA) terbesar dunia seperti nikel, batubara, emas, tembaga, dan gas alam.
Namun demikian masih ada warga negara yang belum sepenuhnya menikmati kekayaan alam tersebut. Kita berterima kasih kepada Pemerintah yang telah bekerja keras mengurangi angka kemiskinan. Upaya ini perlu terus menerus ditingkatkan dengan memastikan penguasaan negara atas kekayaan alam, dan mendorong pembangunan di daerah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karena itu, sudah saatnya kita memikirkan adanya roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas, untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh. Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya, antara pusat dan daerah, agar mampu memanfaatkan sumber daya alam yang luar biasa, untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, kita semua perlu mempertimbangkan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh negara. Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat.
Tantangan lain dalam perekonomian nasional juga hadir pada sektor keuangan, di mana aktivitas ekonomi saat ini telah bertransformasi secara cepat menuju digitalisasi dan integrasi. Perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat. Kehadiran aktivitas keuangan digital sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, di samping berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan nilai investasi, dan membuka kesempatan lapangan kerja baru.
Di sisi lain, sektor yang relatif baru ini juga tidak terlepas dari tantangan dan potensi permasalahan. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kiranya dapat menjadi landasan untuk penguatan peran otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan melakukan pengaturan, pengawasan, serta pengembangan terhadap sektor ini.
Untuk itu dalam sidang tahunan yang mulia ini, kami mengajak seluruh pihak terkait, untuk bersama sama mengembangkan industri keuangan digital kita agar dapat bertumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen.
Penguatan daya saing industri keuangan digital kita, akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan. Di tengah kerja keras untuk menata ulang pembangunan ekonomi di segala bidang, seyogyanya juga dibarengi dengan penataan kembali demokrasi di Indonesia.
Advertisement
Bahas soal Capres dan Cawapres
Enam bulan ke depan, tepatnya pada 14 Februari 2024, kita akan menunaikan mandat konstitusi untuk mewujudkan demokrasi melalui pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat di DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan pemilu memang akan selesai dalam beberapa bulan kedepan. Tetapi demokrasi tak hanya berhenti pada tahap demi tahap pemilu tersebut. Demokrasi harus berjalan sepanjang masa bersamaan dengan kehidupan sehari-hari. Wujud demokrasi bukan sekedar siapa yang nanti memenangkan suara rakyat, tetapi lebih penting dari itu adalah bagaimana mewarnai proses pengambilan kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan rakyat.
Dengan semangat tersebut, mari kita sambut pemilihan umum 2024 untuk mewujudkan demokrasi konstitusional dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga Pemilu dapat menjadi arena kontestasi untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa, yang akan duduk di kursi legislatif dan eksekutif, baik di tingkat kabupaten,kota, provinsi, maupun nasional. Lebih dari itu, kita berharap, siapapun nantinya yang terpilih hendaknya meneruskan tongkat estafet ke pembangunan nasional, konsisten untuk mengambil langkah-langkah positif, dan melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para pemimpin sebelumnya.
Seiring dengan itu, sesuai dengan “prinsip negara hukum”, para pemimpin, penyelenggara negara, dan seluruh warga negara harus menjadikan hukum sebagai landasan dan pedoman dalam menjalankan dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dibentuk dan dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara.
Karena itu, sudah selayaknya seluruh pemimpin partai politik dan juga para pemimpin dan tokoh bangsa untuk ikut mengambil tanggung jawab dalam mempersiapkan keberlanjutan kepemimpinan nasional dengan mendasarkan “prinsip negara demokrasi berdasarkan hukum”.
Siapapun yang nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden, wajib kita dukung bersama-sama untuk menjalankan misi besar, menuju Indonesia Maju.
Dari Aceh sampai Papua
Sudah tentu berbeda sukunya Para capres sudah tau siapa
Meski masih belum jelas siapa cawapresnya.
Pidato Penutupan
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kita muliakan, Situasi dunia saat ini sedang bergeser semakin besarnya kontribusi bangsa-bangsa Asia dalam sistem ekonomi dan politik global. Ditambah lagi, kekuatan kolektif ASEAN yang selalu digadang-gadang sebagai basis pertumbuhan baru dunia.
Indonesia akan dihadapkan dengan pada suatu realitas yang kompleks menuju 2045 nanti, di mana Asia akan menjadi epicentrum pertumbuhan global. Dalam situasi inilah, penting bagi kita semua untuk mengangkat kembali kesadaran wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda, yang kini tengah tumbuh dan mendominasi postur demografi penduduk.
Di kalangan aparatur sipil negara, generasi milenial dan generasi Z mulai mendominasi, dengan proporsi mencapai 53%. Di dalam pemilihan umum nanti, komposisi keduanya juga mencapai 61% dari jumlah pemilih.
Hal ini menunjukkan bahwa transisi antar-generasi sedang berlangsung, baik di tubuh birokrasi negara, maupun di kancah perpolitikan. Situasi ini harus disikapi dengan upaya serius untuk menstimulasi wawasan kebangsaan bagi generasi muda. MPR RI berkomitmen menjadikan pilar-pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika, untuk dapat terus dipahami, diresapi, dan diimplementasikan sebagai bekal bagi generasi muda untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan nasional di segala lini kehidupan.
Untuk itu agenda sosialisasi Empat Pilar MPR RI terus gencar dilaksanakan, walaupun dana cukup terbatas guna mengawasi proses regenerasi bangsa yang tengah berlangsung. Untuk itu perlu perhatian Menteri Keuangan untuk hal ini.
Saudara-saudara sekalian pada 2045 nanti, Indonesia diprediksi akan menduduki posisi sebagai negara dengan ekonomi terkuat keempat di dunia. Sehingga diharapkan Indonesia mampu menjadi katalisator upaya-upaya global, untuk membangun kerjasama yang erat, dan membangun tatanan dunia baru yang adil dan beradab, sebagai penerjemahan dari nilai-nilai Pancasila, yang telah digali oleh Bung Karno dan para pendiri bangsa dari akar tradisi bangsa Indonesia, dan nantinya akan kita persembahkan untuk peradaban dunia yang berprinsip pada lima sila Pancasila. Karena itu, MPR meneguhkan diri sebagai “Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat”.
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan, Setelah 25 tahun lamanya kita memasuki era baru. Era Reformasi sejak tahun 1998, kini saatnya kita merenungkan kembali penataan lembaga-lembaga negara kita. Sebagaimana kita maklumi, reformasi telah melahirkan perubahan undang-undang dasar, yang sekian lama dianggap tabu untuk diubah. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dan sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru.
Penataan ulang itu terjadi pula pada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, telah berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Manifestasi dari konsepsi kedaulatan rakyat, salah satunya mewujud pada penyelenggaraan Pemilu. Kita telah memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 dan semua pihak telah bekerja keras menyiapkannya agar berjalan secara Luber dan Jurdil. Pelaksanaan Pemilu lima tahun sekali merupakan perintah langsung Pasal 22E Undang Undang Dasar 1945, yang secara tegas mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali.
Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum terkait dengan masa jabatan anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga akan mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh undang-undang dasar hanya selama lima tahun sekali.
Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi seperti Covid kemarin yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi?
Maka secara hukum, tentunya tidak ada Presiden dan / atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? dan Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis? Masalah-masalah di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa. Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita.
Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan tersebut? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara.
Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum, untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.
Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu.
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan, Sebelum kita mendengarkan Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara yang akan disampaikan oleh Presiden, sekaligus Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan, setelah tahun lalu Sidang Bersama DPR dan DPD dipimpin oleh Ketua DPR, maka pada Sidang Bersama DPR dan DPD tahun ini, akan dipimpin oleh Ketua DPD.
Selanjutnya, izinkan kami mengakhiri pidato pengantar Sidang Tahunan MPR Tahun 2023 ini dengan dua bait pantun, untuk menggugah kesadaran kolektif kita dalam berbangsa dan bernegara.
Burung merpati berbeda warnanya
Namun yang bertelur tetaplah yang betina
Pilihan koalisi bolehlah berbeda calonnya
Tapi tujuan kita sama, menuju Indonesia Jaya
Air mengalir dari daratan
Hilirnya pastilah di lautan
Apakah Ganjar, Prabowo, atau Anies yang dicalonkan
Pembangunan harus terus dilanjutkan.
Demikianlah Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023. Semoga Allah Subhanahu Wata‘ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin ya robbal aalamin. Selanjutnya saya persilakan Ketua DPD RI, Bapak La Nyala Mahmud Mattalitti, untuk memimpin Sidang Bersama DPR dan DPD.
Sekian Wabillahi taufiq walhidayah, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Rahma Vania Indriani Putri)
Advertisement