Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri masih mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Upaya maksimal pun diklaim telah dilakukan.
"Sementara masih kita cari, dan kita terus berkoordinasi baik itu dengan Imigrasi, kemudian dibantu oleh jajaran juga sudah membantu kita dengan kita terbitkan DPO-DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
"Termasuk dengan instansi-instansi samping yang memang berkaitan kita terus berkoordinasi, dan kita semaksimal mungkin untuk mendapatkan," sambung dia.
Djuhandhani bahkan meminta Dito Mahendra untuk tidak lagi bersembunyi dan mengikuti proses hukum yang berlaku, khususnya terkait kasus senjata api ilegal yang menjeratnya.
"Itu memang pesan saya, silakan lebih baik mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan sejauh ini penanganan kasus tidak ada kendala meski belum berhasil menangkap pacar artis Nindy Ayunda tersebut.
"Tidak ada kendala. Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu penyelidikan itu yang juga perlu pendalaman-pendalaman," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.
Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Buron
Menurut Djuhandani, sudah banyak tempat yang diduga menjadi lokasi pelarian Dito, namun belum membuahkan hasil. Dia mengatakan persoalan penangkapan Dito hanya soal waktu.
"Buktinya apa? Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari, benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," katanya.
Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron kepolisian. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata ilegal sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap Dito untuk dilakukan penangkapan.
Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.
Advertisement