Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Tambahan 7 Tahun Jika Tak Bayar Restitusi
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Diperbarui 16 Agu 2023, 17:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prediksi Liga Inggris: Tottenham Hotspur Vs Man City, Kesulitan The Citizens Berlanjut
Bek Kiri Berdarah Surabaya, Dean James Siap Jadi Pesaing Kuat Calvin Verdonk di Timnas Indonesia
Warganet Ngamuk Beli Pertamax Dapat Pertalite, Imbas Kasus Korupsi Pertamina
Studi Baru Ungkap Konsumsi Yogurt Dapat Turunkan Risiko Kanker Usus Besar
Bejo Sugiantoro Telah Wafat, Presiden Persik : Selamat Jalan, Pelatih Hebat!
Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Cara Mengatasi Anak yang Masih Sering Ngompol, Ajarkan Toilet Training
Tiga Fakta Menarik Tentang Arda Güler di Real Madrid: Apakah Masih Pantas Disebut Messi dari Turki?
Makna di Balik Selebrasi Menembak Vinicius Jr yang Menarik Perhatian, Apa Itu?
7 Potret Kenangan Bejo Sugiantoro dan Rachmat Irianto, Keluarga di Timnas Indonesia
Top 3 Berita Bola: Bintang Ini Termasuk Salah Satu Penjualan Termahal Manchester United Sepanjang Masa
Waspada Program Bagi-Bagi e-Toll Gratis Rp 500 Ribu, Ini Faktanya