Liputan6.com, Jakarta Pria paruh baya berurusan dengan polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Mirisnya, pencabulan terjadi sebuah musala kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kasus ini diketahui ditangani Unit PPA Polres Metro Jaktim.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini menjelaskan, kakek BM (66) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jaktim. Kepada polisi, BM telah mengakui perbuatannya.
Advertisement
"Tindak pidana dilakukan sebanyak 2 kali oleh si tersangka. (Motif) suka dan nafsu melihat anak korban sehingga melakukan perbuatan bejatnya," kata Sri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).
Sri menerangkan, pencabulan terjadi saat korban bermain dengan teman sebayanya setelah menunaikan salat zuhur di musala. Kejadian pencabulan itupun diadukan korban kepada ibu korban.
"Ibu korban kaget mendengar cerita anaknya," ujar dia.
Sri mengatakan, ibu korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar musala. Ternyata, kejadian pelecehan benar adanya.
"Tersangka telah mencabuli anak korban," ucap dia.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Terkait kejadian ini, Sri menjelaskan, pelaku telah ditangkap. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, BM dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," ucap dia.
Advertisement