Liputan6.com, Jakarta - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengumumkan pembelian kembali (buyback) saham. Pada 16 Agustus 2023, perseroan melakukan pembelian kembali atau buyback 15,1 juta lembar saham senilai Rp 724,8 miliar.
Melalui transaksi ini, perseroan memiliki total sebanyak 31,1 juta saham treasuri. Sebelumnya, perseroan melakukan aksi serupa pada 15 Agustus 2023 dengan saham yang dibeli sebanyak 16 juta lembar senilai Rp 768 miliar.
Advertisement
Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham secara bertahap selama periode pembelian kembali saham, dan akan melakukan keterbukaan informasi kembali dalam hal Dian Swastatika Sentosatelah melaksanakan pembelian kembali saham tahap selanjutnya.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pembelian kembali saham dilakukan pada periode 19 Juni 2023 sampai dengan 18 September 2023. Perkiraan jumlah total saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 154.110.464 lembar. Pembalian kembali saham akan menyebabkan terjadinya pengalihan aset berupa kas menadi saham treasuri dan peningkatan laba per saham perseroan.
Aksi ini diharapkan juga dapat memberikan fleksibilitas kepad aperseroan untuk mengelola kebutuhan modal jangka panjang. Di mana saham treasuri dapat dialihkan di masa yang akan datang.
Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk menjelaskan, pembelian kembali saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental perseroan, dan menjaga kepercayaan publik.
Perseroan berkeyakinan aksi ini tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan Perseroan, karena perseroan memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan pembelian kembali saham.
Dian Swastatika Sentosa Siapkan Rp 38,53 Miliar untuk Buyback Saham DSSA
Sebelumnya, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan. Pembelian kembali saham akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 2/2013 dan SEOJK 3/2020.
Selain itu, pembelian kembali saham atau buyback saham akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal Keterbukaan Informasi disampaikan. Sehingga periode pembelian kembali saham akan berlangsung sejak hari ini, 19 Juni 2023 sampai dengan 18 September 2023.
"Pembelian kembali saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental perseroan, dan menjaga kepercayaan publik," jelas manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 19 Juni 2023.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 154.110.464 saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp 250 per saham. Sehingga jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya sebesar Rp 38,53 miliar atau 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa pembelian kembali saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan Perseroan, karena Perseroan memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan pembelian kembali saham.
Pembelian kembali saham DSSAini dilakukan sebagai salah satu upaya perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan publik. Perseroan berencana melaksanakan pembelian kembali saham dengan menggunakan kas internal Perseroan.
Advertisement
Alasan Buyback Saham
Oleh karena itu, aksi ini akan menyebabkan terjadinya pengalihan aset berupa kas menjadi saham treasuri dan peningkatan laba per saham perseroan.
Perseroan berkeyakinan pembelian kembali saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan Perseroan, karena Perseroan memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan pembelian kembali saham.
Pembelian kembali saham diharapkan juga dapat memberikan fleksibilitas kepada perseroan untuk mengelola kebutuhan modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dialihkan di masa yang akan datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.