BSKDN Kemendagri Jadikan Hasil Uji Coba ITKPD sebagai Bahan Binwas Daerah

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadikan hasil uji coba pengukuran Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) tahap kedua sebagai bahan melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2023, 06:55 WIB
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadikan hasil uji coba pengukuran Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) tahap kedua sebagai bahan melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun pengukuran tersebut dilakukan terhadap 34 provinsi dan 57 kabupaten/kota pada Juli 2023.

Dalam sambutannya, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan tujuan pengukuran ITKPD, yaitu untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi daerah secara keseluruhan. Hal itu meliputi kemampuan maupun hambatan yang dihadapi daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

"Karena daerah itu melaksanakan fungsi yang disebut multi sektor, kami membutuhkan data dari multi sektor itu. Resources utamanya yang pada saat ini adalah indeks-indeks atau pengukuran-pengukuran yang telah dilakukan oleh berbagai institusi, entah pemerintah maupun lembaga swasta. Dari sinilah kita memperoleh sumber utama untuk pengukuran ITKPD," ungkapnya saat memberi sambutan dalam acara Diseminasi Hasil Pengukuran Uji Coba Instrumen ITKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2023 dan Rencana Mekanisme Sharing Data ITKPD. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, ITKPD disusun berbasis komposit dengan mengoptimalkan penggunaan data yang sudah ada, baik berupa data sekunder atau indeks yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga (K/L) maupun organisasi non pemerintah. Terkait penggunaan data tersebut, pihaknya sangat memperhatikan unsur ketersediaan, keberlangsungan, dan kesesuaian dengan kebutuhan pemenuhan data ITKPD.

"Pemanfaatan data secara komposit yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga ini harapanya bisa dijadikan rekomendasi peta pembinaan tata kelola pemerintah daerah secara lintas sektor, tentunya juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh kementerian dan lembaga sesuai tugasnya masing-masing," jelasnya.


Masukan dan Dukungan

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik TR. Fahsul Falah melalui kegiatan diseminasi tersebut memohon masukan dan dukungan dari berbagai pihak. Hal ini agar kemanfaatan ITKPD dapat benar-benar ditindaklanjuti dan diimplementasikan dengan baik. Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan daerah akan terus membaik.

"Melalui kegiatan ini, kami harap bisa memperoleh masukan dari Bapak/Ibu sekalian terkait pemanfaatan hasil ITKPD untuk perbaikan kinerja tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka mencapai pembangunan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif mengamini berbagai harapan mengenai hasil uji coba pengukuran ITKPD yang akan dimanfaatkan sebagai basis data bagi pemerintah pusat untuk melakukan binwas terhadap daerah.

"Kemendagri diharapkan memiliki pengetahuan yang luas tentang kondisi pemerintahan daerah, dan disaat yang sama juga diharapkan (memiliki) alat evaluasi untuk dipakai oleh Kemendagri untuk melihat kemajuan, keberhasilan, tatanan, kekurangan dari provinsi, kabupaten, kota," pungkasnya.

Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya