6 Fakta di Balik Sang Saka Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui Masyarakat Indonesia

Bendera merah putih yang selama ini kita ketahui memiliki makna berani dan suci ternyata menyimpan banyak fakta menarik.

oleh Camelia diperbarui 17 Agu 2023, 12:32 WIB
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat saat upacara peringatan HUT ke-76 RI di Istana Merdeka, Selasa (17/8/2021). (Foto:Muchlis Jr-Biro Pres Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Hari ini tepatnya Kamis (17/8/2023), masyarakat Indonesia sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI yang ke-78. Salah satu perayaan utama dalam HUT RI ialah pelaksanaan Upacara HUT ke-78 RI yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam upacara tersebut pun telah dikibarkan Bendera merah putih

Bendera merah putih atau yang kerap disebut dengan Sang Saka Merah Putih merupakan simbol dan identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Namun banyak yang belum mengetahui banyak hal tentang Sang Saka Merah Putih ini. Dikutip dari laman resmi Kebudayaan Kemdikbud, awal kelahiran Sang Saka Merah Putih rupanya dilatarbelakangi izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944 silam. 

Kala itu, Jepang berjanji memberi kemerdekaan pada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan. Bendera merah putih yang selama ini kita ketahui memiliki makna berani dan suci ternyata menyimpan banyak fakta menarik. Dilansir dari berbagai sumber, berikut deretan fakta bendera merah putih yang wajib diketahui masyarakat Indonesia.

1. Bendera Merah Putih resmi menjadi bendera negara pada 17 Agustus 1945

Menurut catatan sejarah, bendera merah putih pernah dikibarkan saat pelaksanaan Kongres Pemuda II, yang saat itu melahirkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Namun, pada pengibaran pertamanya, bendera merah putih mendapat larangan dari pihak Belanda.

Kemudian, bendera merah putih berkibar kembali saat upacara proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Selain menjadi hari kemerdekaan Indonesia, hari itu juga menandai Sang Merah Putih resmi menjadi bendera negara Indonesia.


2. Makna Merah Putih dalam Bendera Indonesia

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Panitia bendera kebangsaan merah putih menggunakan warna merah dan warna putih sebagai simbol. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Kedua warna ini hingga kini menjadi jati diri bangsa Indonesia. Bendera Merah Putih bermakna berani dan suci, kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu. Kombinasi merah dan putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit.


3. Dipisah Jadi Dua Bagian

Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-73 di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8). (Liputan6.com/HO/Eko Purwanto)

Bendera Pusaka pernah dirobek menjadi dua bagian yang berbeda, yakni berwarna merah dan berwarna putih. Hal ini dilakukan untuk mengamankan bendera pertama itu dari sitaan Belanda.

Sekitar dua tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Belanda melakukan Agresi Militer II di Yogyakarta, yang saat itu merupakan ibu kota negara. Presiden Soekarno kemudian memanggil ajudannya bernama Husein Mutahar, yang kemudian dikenal sebagai Bapak Paskibraka, untuk mendelegasikan tugas menyelamatkan bendera merah putih. Husein Mutahar lalu membagi Bendera Pusaka menjadi dua bagian, yakni merah dan putih. Masing-masing disimpan dalam dua tas berbeda. 


4. Bendera Kembali Dijahit

Ilustrasi bendera Indonesia, Merah Putih. (Image by Mufid Majnun from Pixabay )

Setahun kemudian pada pertengahan Juni 1949, Presiden Soekarno meminta kembali Bendera Merah Putih kepada Husein Mutahar saat berada dalam pengasingan di Bangka. Husein Mutahar kemudian menjahit dan menyatukan kembali bendera pusaka dengan mengikuti lubang jahitannya satu persatu.

Bendera pusaka lalu disamarkan dengan bungkusan kertas koran dan diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka. Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama bendera pusaka tiba dengan selamat di Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta. Pada 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.


5. Bendera Disimpan

Siswa SMA sedang memegang bendera merah putih.

Pada 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir dan diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.

Sejak 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.


6. Bendera Pusaka Merah Putih Berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional

Anggota Paskibraka bersiap mengibarkan bendera merah putih di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Banten, Kamis (28/10/2021). Pengibaran bendera merah putih yang di ikuti puluhan pemuda tersebut di lakukan untuk memperingati hari sumpah pemuda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto di tahun 1967, bendera Pusaka masih dikibarkan. Namun saat itu kondisi bendera sudah sangat rapuh. Bendera Pusaka pun terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968 dan sejak saat itu, bendera Pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.

Bendera Pusaka pun disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka. Bendera diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam. 

Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.

Kini, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032. 

Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya