16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Tak Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia.

oleh Miranda Pratiwi diperbarui 17 Agu 2023, 12:46 WIB
Bus yang membawa narapidana teroris dari Rutan Cabang Salemba Mako Brimob melintas di kawasan Kelapa Dua, Depok, Kamis (10/5). Setelah berhasil dilumpuhkan, polisi langsung memindahkan 155 napi teroris ke Nusakambangan, Cilacap. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia. Ratusan ribu narapidana yang mendapatkan remisi tersebut meliputi narapidana umum dan tertentu termasuk tindak pidana korupsi, terorisme, hingga narkotika.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, 16 orang napi korupsi dan 26 napi terorisme mendapatkan remisi kemerdekaan, namun tidak langsung bebas dan masih menjalani masa pidana.

"16 orang (narapidana kasus korupsi), 26 orang napi terorisme. Masih menjalani pidana," kata Rika di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Mengenai nama narapidana kasus korupsi yang yang mendapatkan remisi, Rika enggan memberikan keterangan. Menurutnya hal ini merupakan privasi.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar dia.

Rika menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang memenuhi persyaratan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ucap dia.

Lebih lanjut Rika menyebut para napi yang mendapat remisi berasal dari berbagai lapas di Indonesia. "Tersebar di semua lapas di Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan remisi," tambahnya.

 


Yasonna Berikan Pesan ke Narapidana yang Dapat Remisi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumhan) Yasonna Laoly mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi.

"Saya ucapkan selamat kepada anak-anak saya warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Dia berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya