Liputan6.com, Tangerang - 818 warga binaan pemasyarakatan atau WBP Rutan Klas I Tangerang menerima remisi Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-78 RI), Kamis 17 Agustus 2023.
Remisi HUT ke-78 RI ini diberikan untuk 790 warga binaan masuk kategori Remisi Umum (RU) I dengan pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan dan 28 warga binaan kategori Remisi Umum (RU) II.
Advertisement
Sebelumnya, tercatat ada 866 warga binaan yang diproyeksikan bisa mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Namun berdasarkan kelengkapan persyaratan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia (Kemenkumham) hanya memberikan kepada 818 warga binaan.
"Kita ajukan 866 orang, namun hanya 818 yang mendapatkan remisi, karena berkasnya sudah lengkap. Sementara ada 28 warga binaan mendapatkam RU II, dengan 21 orang langsung bebas, sedangkan sisanya menyusul karena ada denda yang belum dibayarkan," kata Kepala Rutan Klas I Tangerang, Zaenal Fikri mengatakan.
Zaenal memastikan, para warga binaan yang tertunda pemberian remisinya akan diberikan di kemudian hari dengan syarat sudah melengkapi berkas, hingga membayar denda dengan sisa masa tahanan.
"Warga binaan yang kita ajukan ini, seluruhnya sudah memenuhi syarat, mulai dari menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan, kemudian berkelakuan baik. Namun memang, tertahan karena ada berkas adminitrasi yang belum dipenuhi. Jadi, remisi akan diberikan kemudian hari," ujarnya.
Manfaatkan Remisi dengan Baik
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap para warga binaan mampu memanfaatkan kesempatan remisi kemerdekaan tersebut dengan hal-hal baik.
"Tentunya kami harap mereka bisa memanfaatkannya dengan baik dan mampu mengembangkan kemampuannya yang lebih positif," ujarnya.
Advertisement