Liputan6.com, Jakarta - Perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-78 RI) dinodai dengan aksi tawuran antar-pelajar. Sebanyak 10 pelajar dari sekolah yang berbeda di Jakarta Selatan (Jaksel) pun harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Mereka diamankan setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Advertisement
Kapolsek Setia Budi, Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan, para pelajar tersebut melakukan aksi tawuran usai mengikuti upacara bendera dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI di sekolahnya.
"Polsek Setiabudi mengamankan pelajar dari 5 sekolah berbeda yang akan laksanakan tawuran setelah melaksanakan upacara mereka berkumpul," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (17/8).
Arif menjelaskan, kejadian tersebut berdasarkan keterangan warga melihat adanya aksi saling kejar-kejaran yang dilakukan para pelajar tersebut di Jalan Kuningan Mulia, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi tersebut pun menyebabkan salah seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) terluka lantaran ditabrak motor salah seorang pelajar yang hendak melarikan diri.
"Satu orang PPSU tertabrak pelajar yang melarikan diri hingga PPSU tersebut mengalami luka dan mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Wilayah Tebet," jelas dia.
Pelajar Tawuran Akan Dicabut dari KJP
Sebanyak 10 pelajar berhasil diamankan jajaran Polsek Metro Setiabudi bersamaan dengan empat kendaraan yang digunakan mereka. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dari kejadian itu.
Arif menjelaskan, kepolisian saat ini tengah berkordinasi dengan pihak sekolah masing-masing. Apabila para pelajar tersebut terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), maka mereka terancam dikenakan sanksi pencabutan.
"Pelajar yang tawuran bisa dapat sanksi pencabutan Kartu KJP," tutupnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement