Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan saat ini telah mengambil langkah berani dengan mengusulkan kebijakan gaji PNS naik pada 2024. Kenaikan gaji ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), serta personel TNI-Polri dan gaji pensiunan.
Meskipun langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, perlu disorot bahwa kenaikan drastis tersebut bisa berdampak lebih dari yang terlihat. Dengan gaji PNS naik 8% dan gaji pensiunan naik 12% di 2024 tampaknya cukup menggiurkan, namun harus ditelaah lebih dalam dalam konteks realita ekonomi dan fiskal negara.
Advertisement
Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengatakan, sebelum diputuskan menaikkan gaji ASN, sebaiknya para pengambil kebijakan (policy makers) mempertimbangkan lima poin berikut yaitu kondisi fiskal terbatas 2024, beban fiskal yang berat, pembangunan daerah yang terbebani belanja ASN, stabilitas politik dan objektiftivitas dalam kenaikan gaji ASN.
Kondisi Fiskal Terbatas di 2024
RAPBN 2024 telah menjadikan transformasi ekonomi, pengendalian defisit, dan program-program prioritas sebagai tujuan utama. Namun, kenaikan gaji yang 8% dan pensiunan 12% tentu berpotensi mengganggu alokasi dana untuk program-program penting tersebut.
"Apakah kebijakan kenaikan gaji ASN dapat memberikan manfaat yang seimbang dengan dampak fiskalnya?," kata dia dikutip Jumat (18/8/2023).
Pemerintah belum memaparkan resiko fiskal dari kenaikan gaji ASN tersebut terutama bagaimana pengaruhnya terhadap alokasi dana yang seharusnya diperuntukkan bagi program-program lain seperti bansos, pembayaran utang LN, anggaran kesehatan. Jangan sampai Gaji ASN dinaikan tapi anggaran pertanian, anggaran kesehatan dikurangi," lanjut dia.
Beban Fiskal yang Semakin Berat
Kenaikan gaji yang signifikan berpotensi memberikan tekanan pada APBN. Dalam kondisi ekonomi global yang tidak pasti dan kebutuhan akan buffer fiskal, langkah menaikan gaji ASN seperti ini perlu dievaluasi dengan matang. Apalagi mengingat utang semakin besar membebani APBN. Apakah publik siap untuk memberikan beban yang lebih berat pada anggaran negara?
Tantangan Anggaran di Daerah
Situasi anggaran di daerah, seperti kabupaten dan kota, mungkin belum optimal. Beberapa daerah mengalokasikan lebih dari 70% anggaran untuk belanja pegawai daripada pembangunan.
"Kenaikan gaji PNS tanpa mempertimbangkan kondisi ini dapat menghambat pembangunan daerah," tutup dia.
Alasan Gaji Pensiunan PNS Naik Lebih Tinggi dari PNS Aktif
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait nilai kenaikan gaji pensiunan yang lebih tinggi dibandingkan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga TNI/Polri dalam RAPBN 2024.
Diketahui, gaji PNS, TNI/Polri hanya mengalami kenaikan sebesar 8 Persen. Sedangkan, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan lebih tinggi hingga 12 persen.
Sri Mulyani menyebut, tingginya kenaikan gaji para pensiunan lantaran tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Sebaliknya, kenaikan gaji para PNS hingga TNI/Polri disertai dengan pemberian tunjangan kinerja.
"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya dalam acara Konferensi RAPBN 2024 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya total menganggarkan Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan. Rinciannya, anggaran senilai Rp9,4 triliun untuk ASN pusat.
Sementara itu, anggaran untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen mencapai Rp 17 triliun. Kemudian, alokasi anggaran untuk ASN daerah sebesar Rp 25 triliun.
Advertisement
Gaji PNS Naik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan gaji para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen di RAPBN 2024. Selain itu, gaji para pensiunan juga diusulkan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam acara Sidang Tahunan MPR - DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)
Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS hingga pensiunan ini diiringi dengan peningkatan kinerja. Sehingga, akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan Indonesia.
Gaji PNS naik sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Di antaranya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.