Kebijakan ERP Dinilai Bisa Tangani Polusi Udara di Jakarta

Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dinilai dapat menekan polusi udara di Jakarta.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 18 Agu 2023, 11:43 WIB
Kendaraan melintasi gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). DKI Jakarta akan mengimplementasikan konsep ERP mulai tahun 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dinilai dapat menekan polusi udara di Jakarta. Sebab sumber polutan terbesar adalah dari sektor transportasi atau sebesar 44 persen. Sementara terdapat 25,5 juta kendaraan terdaftar beroperasi di DKI Jakarta dan 78 persen di antaranya merupakan sepeda motor.

Data tersebut diambil berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022.

 

Untuk itu, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendorong untuk menggunakan transportasi umum. Namun, Pemprov DKI Jakarta juga tak bisa berjalan sendiri dalam mendorong penggunaan transportasi umum. Sebab kota-kota penyangga seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok dianggap Djoko tak banyak berupaya untuk membenahi transportasi umumnya.

"Bus Trans Pakuan baru beroperasi di Kota Bogor. Ribuan kawasan perumahan yang tersebar di Bodetabek masih minim sentuhan layanan transportasi umum," tambah Djoko.

"Bantuan rutin dari APBD DKI Jakarta setiap tahun ke pemda di Bodetabek untuk beberapa tahun dapat difokuskan untuk membenahi layanan angkutan umum di daerah masing-masing," sambungnya.

Sebelumnya, Koalisi Muda DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan panitia khusus (khusus) terkait polusi udara.

Adapaun anggota koalisi ini adalah Wibi Andrino dari Fraksi NasDem, Viani Limardi dari Fraksi Rakyat, Farazandi Fidinansyah dari Fraksi PAN, dan Dimaz Raditya dari Fraksi Golkar.

"Kami sepakat segera mengajukan Pansus untuk bicara khsuus masalah polusi di DKI Jakarta, itu adalah salah satu hal konkret yang DPRD bisa lakukan," kata Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/8).


Dibentuk Pansus Polusi Udara

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD. Anggota pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang, terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Wibi berujar, pansus akan mendalami sejauh mana Pemprov DKI merumuskan kebijakan dalam mengendalikan kualitas udara.

Sebab, kebijakan WFH, jalur sepeda, hingga uji emisi belum dapat menekan polusi yang ada.

"Ini hak vital yang harus kita lakukan bersama. Hari ini sudah sampai mana data-data yang sudah dimiliki Pemprov DKI Jakarta? Kita meminta untuk adanya audit jelas seberapa banyak kendaraan bermotor yang hari ini belum uji emisi seberapa banyak industri hari ini, PLTU dan lain sebagainya yang adalah sumber dari polutan," ujar Wibi.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka

Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya