Atasi Polusi Udara Jakarta, Luhut Usul Perketat Kebijakan Ganjil Genap dan Tarif Parkir

Hal ini disampaikan Heru Budi usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan kepala daerah lainnya terkait permasalahan polusi udara di Jabodetabek.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 18 Agu 2023, 14:24 WIB
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan kebijakan ganjil genap hingga disinsentif tarif parkir demi menekan buruknya polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Hal ini disampaikan Heru Budi usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan kepala daerah lainnya terkait permasalahan polusi udara di Jabodetabek.

"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus (minta) lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain," ujar Heru Budi di Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, kata Heru, Luhut juga meminta agar seluruh kementerian di Jakarta work from home (WFH).

"Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home. Nanti semua Kementerian WFH," kata Heru Budi. 

Meski begitu, Heru tidak menjelaskan secara detail persentase dan ketentuan WFH di tingkat kementerian arahan dari Luhut tersebut.

Sedangkan, di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba WFH dengan kapasitas 50 persen selama tiga bulan mulai 21 Agustus 2023 - 7 September 2023.

"Kalau Pemda DKI udah mulai tanggal 21," kata dia.


WFH Kapasitas 50 Persen

Orang-orang menyeberang jalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Heru menegaskan, kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dengan kapasitas 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya berlaku bagi pegawai yang tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.

"(ASN) yang tidak bersentuhan dengan masyarakat. Rumah sakit dan sekolah tidak (WFH)," ujar Heru.

Sementara itu, kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta juga bakal dikondisikan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN digelar pada 5-7 September. Dimana kapasitas WFH rencananya bakal ditambah jadi 75 persen.

Rapat itu turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya