Bukan Pinjol, Mahasiswa UIN Surakarta Dipaksa Buka Akun Paylater saat Ospek

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meluruskan, para mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta bukan diminta untuk membuat akun pinjol tetapi untuk membuka akun paylater.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2023, 15:47 WIB
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam penutupan Gernas Bangga Buatan Indonesia Sumatera Barat, Jumat (16/9/2022).

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil penyelidikan sementara terhadap kasus viral mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat kegiatan ospek berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meluruskan, para mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta tersebut bukan dipaksa untuk membuat akun pinjol tetapi untuk membuka akun paylater. 

Saat ini, terdapat sebanyak 200 mahasiswa baru UIN Surakarta yang telah terdaftar sebagai penerima pinjaman paylater. Untuk diketahui, paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi pada kemudian hari. 

"Nah, yang menjadi ramai itu karena 200 (mahasiswa baru) nya itu dibukain idi salah satu PUJK (pelaku usaha jasa keuangan)," katanya kepada awak media di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Bahkan, beberapa diantara penerima tersebut sudah mempergunakan uang hasil pinjaman untuk membeli pulsa dan kebutuhan lainnya. Adapun, nominal kredit yang diterima mahasiswa baru UIN Surakarta berkisar Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

"Untuk mahasiswa yang dibukakan cedit line antara Rp 100 sampai Rp 300 ribu, dan dari situ sudah ada yang makai untuk beli pulsa," bebernya. 

OJK sendiri menyesalkan atas insiden pemaksaan pendaftaran akun paylater terhadap mahasiswa baru UIN Surakarta yang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Mengingat, kaum mahasiswa dinilai tidak tepat untuk diarahkan mengakses pinjaman kredit bersifat konsumtif. 

"Jadi, kemudian ramai karena ibaratnya mahasiswa ini merasa kok kita malah diajari untuk konsumtif, berhutang kan itu ibaratnya," ungkapnya. 

Atas peristiwa tersebut, OJK telah memintai keterangan pihak Rektorat UIN Surakarta hingga Dewan Mahasiswa untuk mengetahui duduk permasalahan tersebut secara jelas. Dia menyebut, instruksi pendaftaran akun paylater untuk kegiatan Festival Budaya sendiri berada di luar pengetahuan kampus. 

"Laporannya baru tadi, Jadi itu kampus mengklarifikasi kegiatan itu diluar yang resmi dari rektorat," tegas Kiki. 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Buka Suara

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kabar mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat kegiatan ospek berlangsung.

Menurut Mahendra, OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga lembaga pinjolterkait. Hal ini bagian dari tugas OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.

"Kalau itu sih (pemeriksaan) memang terus yang dilakukan, karena pada gilirannya tugas dari OJK perlindungan konsumen dan masyarakat," kata Mahendra kepada awak media Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (14/8).

Meski begitu, Mahendra enggan mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan terhadap tiga pinjol tersebut. Mengingat, sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Pada gilirannya kita akan melakukan ya, (tunggu) perkembangan," ucap Mahendra sambil berlalu meninggawak media.


Duduk Perkara Mahasiswa Baru UIN Surakarta Daftar Pinjol

Sebelumnya, Protes keras dilakukan puluhan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) R Said Surakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen ke kampus setempat Senin (7/8). Aksi ini didasari atas kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang diselenggarakan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta dengan mewajibkan mahasiswa baru sebagai peserta mendaftarkan akun pinjol.

Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Independen, Kelvin Haryanto menilai tindakan DEMA tersebut menyalahi aturan. Karena mewajibkan mahasiswa baru mendaftar di aplikasi pinjol.

"Ini salah, karena ke depannya akan menjadikan mahasiswa baru mempunyai pemikiran pragmatis akibat praktek pinjol ini. Nanti mahasiswa juga akan memiliki sifat konsumerisme secara cepat dan singkat," katanya.


Komersialisasi

Menurutnya, hal tersebut buruk karena pinjol memberikan uang pada nasabahnya secara singkat, bahkan hanya dalam waktu lima menit. "Ini yang kami takutkan, menjadikan sesuatu yang buruk," tegas Kelvin.

Pihaknya menuntut rektorat agar membubarkan Dewan Mahasiswa. Apalagi dalam penyelenggaraan acara PBAK tidak berkoordinasi secara langsung dengan rektorat dan civitas akademika terkait kerja sama dengan pinjol tersebut.

"UIN Surakarta ini seharusnya memahami apa arti riba. Bahkan bisa sampai 50 persen (bunganya). Ini riba sekali," tegasnya.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya