Jokowi soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai amandemen atau perubahan UUD 1945 sebaiknya dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2022. Adapun amandemen UUD 1945 ini diusulkan MPR RI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Agu 2023, 18:05 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023. (Photo dok. Youtube DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai amandemen atau perubahan UUD 1945 sebaiknya dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2022. Adapun amandemen UUD 1945 ini diusulkan MPR RI.

"Ini kan proses Pemilu ini sedang berproses. Dalam waktu dekat kita sudah Pemilu, sudah Pilpres, Pileg sehingga ya menurut saya sebaiknya proses (amandemen) itu setelah Pemilu," jelas Jokowi di Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Dia mengatakan pokok-pokok haluan negara (PPHN) memang penting untuk dibahas. Hal ini untuk memberikan arah dan panduan yang jelas bagi bangsa Indonesia.

"PPHN ini kan penitng untuk memberikan arah panduan karena disitu ada pokok-pokok haluan. Tapi sekali lagi, tadi saya sampaikan kan memang PPHN tadi ketua MPR menyampaikan memang berisi filosofis tidak detail sehingga memberikan fleksibilitas kepada eksekutif," kata Jokowi.

Sebelumnya, wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali bergulir. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) membuka wacana amandemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa darurat.


Wacana Amandemen di Hari Konstitusi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, bersama Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, Arsul Sani, dan Wakil Pimpinan DPR RI Sufimi Dasco ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus, menyaksikan gladi bersih persiapan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dan Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari Konstitusi 18 Agustus 2023 mendatang. Namun dia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak bertujuan untuk menunda Pemilu 2024.

Amandemen ini akan digunakan untuk pemilu selanjutnya guna mengantisipasi apabila terjadi kondisi kedaruratan seperti pandemi atau lainnya yang memaksa harus menunda penyelenggaraan pemilihan umum.

Infografis Wacana Amendemen Konstitusi Penundaan Pemilu, Ini Klarifikasi Ketua MPR. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya